PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) pelapor atas nama Syamsul Arifin tgl 9 April 2015 , dengan LP no 3/4/2015 , dan LP no 30/2/2016 di Mapolres Probolinggo .
Hingga saat ini sudah 8 tahun sampai sekarang terhadap dua laporan polisi ( LP ) tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum seperti ( SP3 / P 21 ) dari tahun 2015 sampai tahun 2023 , tidak ada kejelasan dan kepastian hukum di Mapolres Probolinggo .
Barang bukti ( BB ) atas perkara tersebut berupa kayu jati dan mesin pemotong kayu yang disita penyidik tersebut , pelapor tidak diberi tau pasti barang bukti ( BB ) tersebut , sehingga ada dugaan kuat terjadi menghilangkan barang bukti ( BB ) ,
Bahwa sudah jelas barang bukti ( BB ) milik pelapor Syamsul Arifin dihilangkan oleh penyidik yang telah disita tersebut .
Bahkan penyidik sudah berkali kali menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) kepada pelapor , namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari penyidik unit Tipidter polres Probolinggo berinisial (S).
Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid melayangkan surat ke Kapolri tertanggal 10/8/2023 , menilai langkah itu diperlukan lantaran kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) melibatkan anggota polres Probolinggo , oleh karenanya , kata dia paling tepat membentuk tim khusus yang harus dipimpin oleh jendral bintang empat atau Kapolri ,” ujarnya kepada media ini.
Lanjut H. Lutfi pembentukan timsus ini harus melibatkan pihak eksternal seperti kompolnas, kadivpropam polri, Kadivpropam Polda, Kasipropam Polres Probolinggo, dan Kanit Paminal serta Kanit Provost Polres Probolinggo, agar supaya penanganan kasus ini berjalan transparan dan jika ada pelanggaran terhadap anggota Polres Probolinggo, segera dilaksanakan sidang Etik biar ada efek jera ,” ucapnya. ( SR)