PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Masyarakat Indonesia bergejolak saat baleg DPR secara tiba-tiba menggelar sidang guna merevisi UU Pilkada pasca putusan MK soal batasan umur Cagub Cawagub.
Namun menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dr. Hananto Widodo., S.H.,M.H., langkah DPR tersebut tidaklah tiba-tiba.
“Yang jelas DPR itu kemaren ketika melakukan revisi uu pilkada yg isinya nyimpangi putusan MK itu tidak tiba-tiba. DPR pasti sudah merancang skenario,” papar alumnus Fakultas Hukum Unair ini, Kamis (22/08/2024).
Lanjutnya, Jika putusan MK isinya menolak permohonan pemohon, DPR akan diam. Tapi ketika mengabulkan permohonan dan itu tidak menguntungkan DPR, DPR akan melakukan langkah utk menyimpangi putusan MK
“Hari ini DPR gagal sidang paripurna untuk persetujuan bersama dengan pemerintah karena DPR tidak kuorum,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Hananto mensinyalir paripurna diadakan tanggal 27 Agustus mendatang. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimulai tanggal 29 Agustus.
Jelasnya, setelah paripurna, maka UU harus disahkan dan di Undangkan Presiden. Jarak antara paripurna dan pengesahan maksimal 30 hari.
“Lha di sini akan kita lihat sikap Jokowi. Kalau dia langsung tanda tangan, maka memang dia dibalik skenario in. Tapi kalau dia tidak mau tanda tangan dalam waktu 30 har, maka nanti otomatis sah, ” imbuhnya.
Menurut Hananto, meskipun tidak perlu tanda tangan Presiden karena nanti otomatis sah. Tapi ketika Jokowi tidak mau tanda tangan hingga 30 hari,maka pendaftaran pasangan calon akan ditutup dan Kaesang tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Jateng.
“Tapi kalau tgl 27 paripurna lalu tgl 28 jokowi tanda tangan pengesahan maka Kaesang bisa mendaftar sebagai calon gubernur/wagub. Ini pasti akan memicu demonstrasi lagi,” tegasnya.