PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur Sub V subtit4 mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terkait proyek Apartemen. Polisi menetapkan tersangka Hartono Alias BUDI yang merupakan Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No.2 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya.
Kasubdit IV AKBP Wahyu Hidayat, unit V Ditreskrimum Polda Jatim menyampaikan, mereka menggunakan sistem inhouse, sehingga korban tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali sejak bulan maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020.
“Dari hasil pengakuan tersangka, proyek tersebut belum ada pembangunan sama sekali. Diketahui bahwa belum ada perijinan pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain,” kata Wahyu Hidayat, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, bulan maret 2017 terlapor mengadakan acara produk knowledge di Ciputra World Surabaya di Ballroom 89 yaitu acara pengenalan progress akan dibangunnya Apartemen Eastcovia sehingga Korban mengalami kerugian Rp. 342.100.00 (tiga ratus empat puluh dua juta seratus ribu rupiah).
Mantan Kasubdit Tipiter ini Kami menghimbau kepada masyarakat jawa timur untuk lebih berhati hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan.
“Kepada masyarakat yang juga menjadi korban atas penipuan yang dilakukan oleh tersangka Hartono Alias BUDI selaku Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara diharap kan untuk segera melapor ke Polda Jatim atau dapat menghubungi No. HP : 082140427771 atas nama Brigadir Denis Kusuma. A, S.H selaku Penyidik pembantu Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Wahyu Hidayat.
Perlu diketahui, Hartono alias Budi ini untuk mengelabui konsumen dengan membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge atau pemasaran Apartemen Eastcovia menjelaskan bahwa lokasi Apartemen cukup strategis berada ditengah kota,dekat dengan mall Eastcoast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah.
Terdapat 112 (seratus dua belas) orang pembeli unit Apartemen Eascovia dengan total kerugian Rp. 8.589.371.597, (delapan miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang beralamat di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No.2 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya.
“Untuk itu, modusnya kepada audience yang dihadiri dan berbagai broker property yang akan Membantu menjualkan Apartemen Eastcovia selanjutnya ada salah satu Broker inisial A.C menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi Apartemen cukup strategis berada ditengah kota,dekat dengan mal Eastcoast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah sehingga pelapor tertarik memesan tipe unit one bedroom tower A lantai 9 No.unit 15,” imbuh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Hartono di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.