PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Probolinggo Region Invesment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Sosialisasi Perbup Probolinggo Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan ini buka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Santiyono dan Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu dalam rangka penyamaan persepsi terhadap implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional,” katanya.
Menurut Pj Sekda Heri, APBD tahun anggaran 2024 mengacu pada prioritas pembangunan daerah antara lain menurunkan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM dalam suasana masyarakat yang harmonis, setara, aman serta tentram.
“Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan kesempatan kerja di dukung infrastruktur berkelanjutan serta mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif dan berdaya saing,” jelasnya.
Pj Sekda Heri menerangkan untuk mewujudkan ketiga prioritas tersebut maka perlu adanya upaya-upaya efisiensi anggaran guna mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan tema pembangunan nasional tahun 2024.
“Dalam Perpres Tentang Standar Harga Satuan tersebut, harga yang tertera merupakan batas tertinggi dari segi perencanaan dan penganggaran yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” tegasnya.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan fungsi SHS dalam perencanaan sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
“Dalam penganggaran, fungsi SHS sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar,” ujarnya.