PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Sidang lanjutan kasus keterangan palsu Kades Temenggungan dengan nomor perkara : 77/PIT/III/2023 PN Kraksaan, hari senin, 27/03/2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.
H. Samiran, SH selaku kuasa Hukum LSM AMPP yang datang ke Gedung DPRD Probolinggo bersama Tokoh Masyarakat (TOMAS) dan beberapa aktifis untuk menyampaikan surat permohonan audiensi, saat di temui awak media menyampaikan,” siang hari ini kami datang ke kantor DPRD Probolinggo menyampaikan surat permohonan agenda audiensi, yang intinya kita meminta kepada DPR untuk mengakomodir aspirasi dari rekan-rekan LSM AMPP dan yang lain terkait Permasalahan status saudara M. Iqbal Ali Warsa, Kepala Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, yang saat ini beliau berstatus sebagai terdakwa sebagaimana register di Pengadilan Negeri Kraksaan nomor perkara : 77/PIT/III/2023 PN Kraksaan, yang mana yang bersangkutan adalah di dakwa melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana pasal 242, dimana ancaman hukuman 242 adalah 7 tahun, ” tuturnya
“Kalau kita mengacu kepada undang-undang desa, UU no. 6 tahun 2014 pasal 41, bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan sementara oleh Bupati atau Walikota apabila yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dan sudah terdaftar di panitera pengadilan atau didakwa melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun, padahal di 242 Pasal KUHP ancamannya adalah 7 tahun serta di peraturan Bupati Probolinggo nomor 1 tahun 2021 sama menegaskan, Kepala Desa di berhentikan sementara manakala yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa dan melakukan tindak pidana yang ancamannya minimal 5 tahun dan itu bunyi daripada normatif Perbub no. 1 tahun 2021,” jelas Samiran.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Kepala Desa Temengggungan, Prayuda Rudy Nurcahyo, SH yang baru keluar ruang sidang kepada awak media memaparkan,” yang jelas untuk hari ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang kami serahkan kemarin, kami mengajukan eksepsi, karena kami menilai dakwaan jaksa itu cacat, makanya ini sekarang dapat tanggapan dari jaksa penuntut umum, kalau dari kami yang pasti tetap positif hakim nanti akan memutus yang terbaik,” ungkapnya.