PORTALJATIM.ID, SUMENEP – Tokoh masyarakat tersebut menunjukkan Nota dinas kedua dengan nomor: 800/2/ND/105.1/2024. Tentang pemindahan tugas kepada Suryadi yang seharusnya bertugas di UPT pelabuhan Kalianget, yang berlaku sejak Januari hingga Desember 2024, namun ia sudah kembali bertugas di Ra’as pada Mei 2024. Dan membikin ulah memasukkan sejumlah kendaraan penumpang tampa membeli tiket kapal.
Hal itu membuat polemik di masyarakat dan menimbulkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi Suryadi, hingga sampai saat ini tidak diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suryadi, seorang pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan terlibat dalam praktek percaloan tiket kapal laut yang telah berulang kali ditemukan oleh masyarakat, tapi tetap saja tidak membuat dirinya jerah atau berhenti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari beberapa sumber, bahwa Suryadi telah beberapa kali dilaporkan dan menerima nota dinas untuk pindah tugas, tapi Suryadi dinilai sakti dan licin dari hukum, terbukti dirinya masih tetap bertugas di Kepulauan Ra’as tampak tidak tersentuh sanksi tegas.
Menurut tokoh masyarakat di Kepulauan Ra’as, Suryadi tampaknya kebal terhadap sanksi. “Terbukti, sudah beberapa kali dilaporkan oleh banyak tokoh masyarakat dan dua kali mendapatkan nota dinas pindah tugas, namun hingga saat ini ia tetap bertugas di Ra’as,” ujar salah satu tokoh masyarakat.