Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya Wanita

PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Operasi Pekat Semeru 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (22/3/2023).

Dua orang tersangka berhasil diamankan berisila BS (29) dan seorang wanita berinsial IS (48), keduanya warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Kedua tersangka diduga pengedar sabu kami amankan ditempat yang berbeda,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono saat dikonfirmasi, kamis (23/3/2023).

AKP Ari mengungkapkan, polisi awalnya menangkap BS di pinggir jalan Desa Nguter, Kecamatan Pasirian saat mengendarai truk.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran Hukum, Satpolairud Berikan Binmas Langsung Kepada Nelayan Tradisional Kampung Mandar 

“Dari tangan tersangka, polisi amankan 1 buah plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu, dan 1 buah dam truk nomor Polisi N 8395 UQ,” ungkapnya.

Namun saat diinterogasi tersangka BS mengaku membeli sabu dari seorang wanita berisial IS. Hanya beberapa jam kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap IS saat berada di dalam rumahnya.

Dari tangan tersangka IS, polisi mengamankan barang bukti 3 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ciptakan Keamanan Bersama Ini Pesan Bripka Wayan Kepada Nelayan Muncar

“Berat total sabu kami amankan sebanyak 2,13 gram, uang tunai hasil penjuala Rp 350 ribu, 1 skrop sabu, dan 1 handphone,” jelas Ari Hartono.

Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Hms/Yasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *