Gelapkan Uang Perusahaan Rp499 Juta, Seorang Karyawati Distributor Alat Pertanian Ditangkap

PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Seorang karyawati Bagian Administrasi sebuah perusahaan distributor alat pertanian ditahan di Polsek Genteng karena telah membawa lari uang perusahaan. Akibat ulahnya itu, perusahaannya mengalami kerugian senilai Rp499 juta lebih.

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihak perusahaan melakukan audit nota penjualan dan surat penagihan. Berdasarkan hasil audit itulah perusahaan kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.

Baca Juga :  Na'as Sebuah Truk Pengangkut BBM Seruduk Pagar Dan Garasi Warga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng yg dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya bergerak cepat melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, dan pada hari Kamis (07/03) berhasil mengamankan pelaku MYK (47) yang tinggal di Manukan Kulon Surabaya.

Modus yang dipakai pelaku adalah tidak menyetor sebagian uang pembayaran dari customer kepada perusahaan tempatnya bekerja dan menyimpannya sendiri untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Sambut Ibu Negara, Dekranasda Tampilkan Beragam Produk Unggulan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya nota penjualan, surat penagihan serta beberapa bukti transfer. Dengan adanya bukti-bukti tersebut, pelaku MYK (47) dijerat pasal 374 KUHP dan yang bersangkutan terancam hukuman kurungan selama empat tahun.

Demikian diungkapkan Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui humasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *