PORTALJATIM.ID, BANYUWANGI – Ratusan Aktivis GmnI, PMII, HMI, Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Banyuwangi Menggugat menggelar aksi unjuk rasa (unras) dan teaterikal didepan kantor KPU dan DPRD Banyuwangi. Jum’at (23/8/2024) sore.
Dalam aksinya, peserta unjuk rasa (unras) melakukan orasi secara bergantian guna membakar semangat dan aksi bakar ban pun tak terelakkan di depan kantor DPRD Banyuwangi.
Aksi bakar ban sebagai bentuk kekecewaan peserta unras kepada wakil rakyat yang tak kunjung menemui demonstran.
Ketua DPC GmnI Banyuwangi Sarinah Rizka Nanda Aprilita (Nona sapaan akrabnya) mengatakan aksi unras yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi yang tiba-tiba di begal oleh elite politik melalui persetujuan Revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perawakilan Rakyat (DPR).
Dalam tuntutannya, ratusan mahasiswa dan masyarakat peserta unjuk rasa (unras) sangat menyayangkan keputusan yang diambil dalam rapat di Badan Legislasi DPR itu dianggap sebagai “Pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “Demokrasi Palsu” pada konstelasi pilkada 2024. Yang dapat menimbulkan kekacauan penyelenggaraan pilkada 2024, terutama perihal kepastian hukumnya,” ungkapnya.
Dalam putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen DPRD ditujukan untuk mencegah partai politik berkongkalikong mengusung kandidat tertentu demi kepentingan segelintir kelompok.
Adapun putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini bertujuan untuk mencegah Nepotisme yang dilakukan rezim bersama antek-anteknya. Sehingga hal ini perlu dikawal secara penuh sebagai upaya kepedulian kita terhadap cita-cita reformasi.
Sikap penentangan Baleg DPR RI dan DPD RI yang di ambil melalui rapat kerja terhadap keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengatasnamakan rakyat dalam narasinya membuat seolah-olah rakyat dipaksa diam atas tindakan yang diambil oleh Dewan Perwalian Rakyat (DPR) yang katanya mewakili rakyat, padahal hal ini jelas-jelas kepentingan segelintir kelompok,” ujarnya.
Adapun beberapa tuntutannya meliputi;
1. Menolak revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR RI dan kembalikan sesuai keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024
2. Mendesah KPU untuk segera menertibkan PKPU mengenai Pilkada 2024 sesuai keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024
3. Tegakkan Demokrasi yang substantif dan tegak lurus secara konstitusi.
4. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada 2024 yang cacat demokrasi.
Sempat terjadi aksi dorong antara peserta aksi dengan pihak keamanan yang berjaga di depan pintu pagar DPRD Kabupaten Banyuwangi yang akan mencoba masuk.
Setelah ditemuinya oleh salah satu anggota perawakilan DPRD dan berbincang-bincang, peserta aksi meniggalkan tempat dengan teratur.
Nantinya tuntutan peserta aksi akan dikirim kepada DPR RI yang dikirim melalui faksimile.