Inspektorat Situbondo Temukan 58 Desa Diduga Ada Penyimpangan Mengelolah DD/ADD 2021

PORTALJATIM.ID, SITUBONDO – Setelah pihak Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan penggunaan DD/ADD yang tanpa pertanggung jawaban, DPRD Komisi I Situbondo meminta Pemkab sidak sekaligus investigasi terhadap pengguna dana Desa tahun 2021.

 

Temuan dugaan penyimpangan DD/ADD itu terjadi di puluhan desa, mengetahui hal ini sangat miris dalam setahun juga tidak ada (SPJ) dari masing-masing desa. Jumat (6/1/2023).

 

Dari data yang didapatkan Komisi I, ada 58 desa dari tujuh kecamatan yang diduga tidak menggunakan DD/ADD sesuai mekanisme, atas temuan tersebut komisi I memanggil dinas terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

 

Bahwa ada 58 desa yang menggunakan DD/ADD tidak sesuai prosedur dari temuan inspektorat. Kepala DPMD Suyatno memenuhi panggilan Komisi I di ruang Komisi DPRD Situbondo.

 

Adanya temuan ini Inspektorat langsung bertindak, kami sudah berkoordinasi, sejauh mana penyelesaian masalah di desa-desa itu, ungkap Suyatno usai hearing di gedung dewan.

Baca Juga :  Bravo, RT ini Punya Sentra UKM

 

Suyatno tidak menjelaskan berapa jumlah DD/ADD dari desa-desa yang datanya sudah dikantongi oleh inspektorat itu, menurutnya pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan inspektorat sebelum menindak lanjuti temuan di beberapa desa ini biar tidak terulang lagi.

 

DPMD sudah melakukan pembinaan ke pihak desa, namun tidak bisa mengendalikan perbuatan orang atau oknum di desa. Menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Apa yang terjadi itu tergantung dari Kepala Desanya,” ucapnya.

 

Dan belum bisa memastikan apakah dugaan penyimpangan itu termasuk tindak pidana korupsi atau tidak. Imbuhnya.

 

Ketua Komisi I, Hadi Priyanto mengatakan, berdasarkan temuan Inspektorat ada 58 desa yang harus ditindaklanjuti. Namun ia yakin bahwa sudah ada pihak desa yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Gerebek Kos di Pare Polisi Berhasil Amankan Ribuan Pil Dobel L

 

Jika nanti tidak bisa diselsaikan pada batas waktu yang disepakati pada 31 Januari 2023 ini, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum ( APH),” kata politisi Partai Demokrat ini.

 

 

Ada lima desa yang tidak bisa menyerap anggaran DD/ADD termin ketiga di antaranya Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Desa Pesanggrahan dan Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Desa Banyuglugur dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.

 

Banyak hal desa yang tidak bisa menyerap dana ini, Alasanya bermacam, seperti adanya pergantian Kades, terbelit kasus hukum dan sebagainya.

 

Kami berharap nanti desa-desa bisa menikmati dan merealisasikan ADD/DD ini demi mesejahterakan masyarakat. (Syahrony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *