PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Ruas Jalan Klenang Kidul – Malasan sudah di perbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas PUPR. Untuk merawat Jalan tersebut agar supaya awet tidak cepet rusak, kini di pasang portal dengan maksimal tinggi keadaan 3,5 Meter. Selasa (26/03/2024).
Pemasangan portal di ruas Jalan Klenang Kidul – Malasan ada dua titik, yaitu di Desa Paras dan di sebelah barat perempatan Klenang Kidul. Pemasangan portal bertujuan untuk mengantisipasi atau mencegah jalan yang sudah baik kondisinya agar tidak cepat rusak.
Mengingat, selama ini kendaraan berat dan besar yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan Kelas III tersebut bebas melintas, sehingga membuat jalan cepat rusak. Tujuan dari pemasangan portal ini adalah untuk menjaga keawetan jalan, khususnya jalan kelas III dari tonase dan dimensi kendaraan tidak sesuai seperti yang sering terjadi selama ini.
Saat team media berpapasan dengan pemasangan portal di perempatan Klenang Kidul, salah satu pekerja “Nanang” mengaku di perintah oleh Sigit Wida Hartono dari Dinas Perhubungan. “Kami cuman pekerja harian, kami di minta untuk pasang portal ini mungkin atas permintaan masyarakat.
Lanjut kata Nanang, agar supaya truck yang melintas sesuai dengan kelas jalan nya. Yang pasti nya portal ini nanti ada yang menjaga, barusan saja ada truck yang melintas dengan bermuatan kayu (serbletan) muatanya sangat tinggi, karna portal ini baru di pasang hari ini jadi mereka para sopir banyak yg masih belum tau, memang ringan namun melebihi batas ketinggian, akhirnya kita buka portal nya. “Ucap nya.
Selanjutnya team media yang tergabung di Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas, mengkonfirmasi Sigit Wida Hartono Kasi Pemeliharaan Sarana Prasarana, lewat sambungan watshap via telpon, mengatakan tujuannya adalah untuk mengamankan Jalan Kabupaten terutama ruas Jalan Paras-Klenang Kidul agar tidak dilalui oleh kendaraan yang bukan kelasnya.
Ruas jalan tersebut merupakan kelas jalan 3/Jalan Kabupaten. Portal yg dipasang membatasi ketinggian kendaraan yaitu maksimal 3,5 meter (sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan). Jika ada truk muatan melebihi ketentuan tentunya tidak akan diijinkan lewat.
Rencana Kunci akan dipegang oleh pihak Koramil sisi Klenang Kidul dan pihak Kecamatan Tegalsiwalan di sisi Tegalsiwalan hanya untuk kendaraan yg emergensi misalkan pemadam kebakaran. Untuk tahun 2024 rencana masih 2 titik saja. ” Jelas nya.