PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Diduga telah berdiri bangunan liar di lahan milik Dinas PU Sumber Daya Air / Aset Negara, di Dusun Petemon Utara RW 03 RW 03 Desa Petemon Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya bangunan tersebut diduga di jadikan tempat pengoplosan tabung gas LPG yang meledak pada tanggal 02 Maret 2024. Sehingga memakan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, dan kasusnya sudah di tangani oleh Polres Probolinggo.
Saat team media yang tergabung di komunitas jurnalis nusantara Trabas, mendatangi lokasi yang diduga bangunan liar, terlihat berdiri sebuah bangunan kurang lebih 7×30 M. Yang mana bangunan tersebut nampak depan sudah dibangun secara permanen dengan menggunakan batu bata dan berlantai 2. Sedangkan bangunan di belakang nya menggunakan rangka galvalum beserta atap nya.
Adapun di dalamnya, sudah di siapkan pula secara permanen untuk dijadikan kandang sapi yang menurut informasi, kotoran sapi nya akan dikelola menjadi BIO gas. Mirisnya berdirinya bangunan liar tersebut, di samping kiri bangunan sudah terpampang papan nama yang bertuliskan sebagai berikut.
ASET NEGARA, di larang memanfaatkan tanpa izin, ANCAMAN PIDANA, ancaman pidana penjara 4 tahun sesuai KUHP. PS 167. PS. 358. PS 389. Dan/ atau denda, 5 milyar rupiah sesuai UU No. 17 tentang sumber daya air tahun 2019 PS 70.
Namun team media masih kesulitan untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan / gudang yang membangun nya. Di karenakan informasi yang kami dapatkan masih simpang siur. Sedangkan kilo miter listrik yang di gunakan gudang tersebut. Di ketahui Atas nama SM alamat Dusun keloran patemon no. 00 RT 02 RW 02 Kecamatan Krejengan.
Saat team media mengkonfirmasi Kepala Desa Patemon Kecamatan Krejengan “Sampurno” Lewat sambungan watshap via chat, namun tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan. Bahkan konfirmasi yang sama sampai di kirim ke nomor yang sama selama 3 hari secara berturut turut.
Lebih lanjut team media yang tergabung di komunitas jurnalis nusantara TRABAS mengkonfirmasi SDA Provinsi Jawa Timur “Supaedah, S.E.” Lewat sambungan watshApp via telpon. Prihal izin mendirikan bangunan gudang tersebut mengatakan.
“Saya mau turun ke lapangan belum ada tugas dari kantor, jadi saya informasikan dulu, tadi saya sempat telpon Pak tinggi (Kades) mungkin beliaunya sibuk panggilan saya di tolak, akhirnya saya telpon Pak Sekdes, cari info siapa yang membangun, yang ada di Desa Patemon. Nah ternyata, semua nya itu tak berizin Pak,ujarnya.
Itu kan sudah proses sertifikat tahun 2022, baru turun kemaren tahun 2023 tim (A) nya, pas kita ke sana kemarin tim (A)nya, itu belum ada seperti pabrik limbah apa itu pak.
Gini pak, kalau kita belum terjun ke lapangan tidak bisa Pak, Red. yang penting saya infokan bahwa bangunan tersebut tidak ada izin ke desa dan ke SDA tidak ada izin, intinya seperti itu. Tuturnya.
Lanjut kata “Supaedah Kita nanti akan turun ke lapangan dulu pak, baru saya infokan ke jenangan ngeh, nanti takutnya salah, maka dari itu kemaren saya baca WA nya belum saya jawab, karena kalau saya pribadi menjawab takutnya salah. Jadi saya laporan ke pimpinan dulu, terus tanya ke pada Kepala Desa, dan Pak Sekdes nya yang bisa jawab barusan.imbuhnya.
Ma’af ya Pak, saya tidak langsung jawab. Nanti infonya setelah saya terjun ke lapangan ya Pak, dan saya masih dinas luar, mungkin besuk saya laporan dulu ke pimpinan, tapi saya masih dinas luar, tapi tidak apa apa nanti pimpinan bisa telpon langsung pak. Seperti apa tanggapan nya, nanti saya infokan ke jenangan, dan saya terima kasih atas informasinya ngeh, entar juga ada tindakan jika benar seperti itu. Tutur “Supaeda melalui sambungan telpon WhatsApp. (Bersambung)