PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan bahwa ada oknum di PT Jawa Power PLTU Paiton, melakukan praktik penjualan Flay Ash dan Bottom Ash atau yang lebih dikenal dengan FABA ke salah satu PT dari luar daerah.
PT yang dimaksud adalah PT PJM. Samsudin berpendapat, sejatinya FABA limbah dari batu bara PLTU itu tidak boleh diperjual belikan, apalagi ke PT dari luar daerah yang tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Ini ada dugaan permainan oknum dari PT Jawa Power, yang memonopoli penjualan FABA itu. Harusnya, itu tidak boleh diperjualbelikan. Nah, ini dijual dengan harga Rp 35 ribu per ton. Dan itu dijual ke PT yang tidak memilik Amdal atau pembuangan,” ungkap Samsudin, Kamis (10/8/2023) kepada wartawan.
Hari ini kata Samsudin, akan melakukan trial (uji coba) pengiriman ke PT PJM itu. “Harusnya, FABA itu tidak langsung diberikan ke pemilik saham di PT itu. Aturannya harus melalui Jasa Marga. Informasi yang saya terima, PT PJM itu tidak memiliki persyaratan yang lengkap sesuai kebutuhan dari pihak Jawa Power,” ungkapnya lagi.
“Ini kan aneh. Kok bisa, FABA itu secara langsung diberikan kepada PT yang tidak lengkap persyaratannya. Apalgi itu PT dari luar daerah. Kenapa tidak diberikan kepada perusahaan lokal yang memiliki Amdal,” tambahnya.
Samsudin juga menyampaikan, bahwa ada yang tidak beras atau ada permainan dari oknum di PT Jawa Power tersebut. “Ini menjadi pertanyaan besar, dan telah melakukan monopoli,” imbuhnya.
“Seharusnya ini tidak boleh terjadi. PT yang tidak memiliki Amdal kok malah bisa mendapatkan FABA dari Jawa Power itu. Ini tidak bisa dibiarkan. Oknum yang bermain harus mendapat sanksi tegas dari PT Jawa Power,” tutup Samsudin.
Sementara itu, pihak PT Jawa Power PLTU Paiton, belum bisa dikonfirmasi soal dugaan permainan dari seorang oknum karyawan tersebut.