Mahasiswa Demo Terkait Pungli Samsat  Dengan Harga Pungutan Semakin Mahal

PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Berbagai kegiatan Pungutan Liar ( Pungli ) dikantor Samsat Tandes merupakan hal biasa dan kegiatan Pungli ini memang seakan sengaja dan di ” Amini ” pucuk pimpinan Samsat bahkan sampai di setiap daerah, bahkan Samsat merupakan mesin pencari uang sehingga kegiatan Pungli apapun yang merugikan Masyarakat dalam mengurus surat-surat dokumen kendaraannya seakan di biarkan.

Kantor Samsat Bersama Wilayah Surabaya Barat khususnya salah satu ” Sarang Pungli ” termahal, yang mematok harga biaya. Pungli paling mahal di wilayah kantor Samsat Se-Surabaya. Kegiatan Pungli di kantor ini seakan merupakan hal yang biasa sejak pejabat yang kemarin di mutasi hingga pucuk pimpinan pejabat yang baru di lantik kemarin dan bahkan terlihat jelas para oknum pegawai Samsat barat, hingga petugas yang berada di loket loket pelayananpun saat ini merangkap sebagai ” Calo atau Makelar “, alias mencari-cari garapan.

Kegiatan Pungli di Samsat barat yang memiliki program kerja mawatu sebagai pencitraan kantor tersebut, terlihat jelas oleh awak media ini, salah satunya ketika WP (wajib pajak) saat mengurus penul/pergantian STNK lima tahunan kendaraan R2 dan tidak memiliki KTP atas nama STNK kendaraan yang diurusnya pihak Samsat barat menarik pungutan sebesar Rp. 350.000 dibagian loket pendaftaran penuhi Rp. 50.000 di loket cek fisik, Rp. 50.000 untuk loket verifikasi data penul, dan loket formulir yang tertulis ” Gratis ” meminta Rp. 50.000, dan ketika semua pungutan yang di minta setiap.loket pelayanan ini di penuhi maka dokumen akan di ACC oleh Kepala Pokja kantor setempat yang telah mendapat amanah atau penugasan untuk memunggut uang pungli di setiap loket dan seakan semua loket kompak sesuai perintah pimpinan Pokja tersebut. Selasa (24/9/2024).

Baca Juga :  Wartawan Dapat Kekerasan Dari Oknum SPBU di Jombang, Begini Kronologisnya

Ketika di tanya kok begitu mahal pembayaran yang di minta pihak petugas Samsat, salah seorang pendemo yang enggan di sebut namanya mengatakan kalau semua permintaan petugas tidak kita penuhi mas maka dokumen saya di tolak dan tak bisa di urus di sini kompak satu pintu mas melalui oknum petugas yang meng ACC bernama RC agar bisa tidaknya berkas saya di proses jadi mau ga mau ya kita bayar, bahkan beliau mengatakan ini sudah ketentuan dari pimpinan, ya akhirnya kita bayarlah walau peraturan pungutan itu sebenarnya tidak ada. Kan saya beli motor ini tidak ada KTP atas nama pemiliknya namun dokumen saya kan lengkap mas STNK dan BPKB saya sah, hanya untuk mengurus lima tahunan ganti STNK saya habis biaya kurang lebihnya 550 ribu itu biaya di luar pajak tahunan yang memang harus saya bayar,” jelas salah seorang wajib Pajak yang saat itu di temui awak media ini sambil memperlihatkan kekecewaan usai mengurus dokumen kendaraannya yang di kenakan biaya pungli hingga sebesar Rp. 550.000,-. diluar biaya pembayaran pajak karena tidak memiliki atau tidak membawa KTP atas nama yang tertera di STNK.

Baca Juga :  Lakukan Pengawasan Obvitnas dan Binmas Kepada Nelayan Ini Kata Bripka Nyoman Suma

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *