PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Bermula dari adanya kejadian Laka Lantas Minggu 01 Oktober 2023 sekitar jam 18:00 wib atas nama Ayu di Simpang Tiga Jorongan yang mengakibatkan saudari Wulandari istri dari Sadam Husen harus dilarikan ke Puskesmas Jorongan karena luka dibelakang kepalanya akibat terserempet truck dari arah barat.
Sesampainya di Puskesmas keluarga korban diarahkan oleh satu petugas agar dirujuk ke rumah sakit umum, namun keluarga korban sempat bingung di karenakan sopir ambulance tidak ada ditempat, ricuh mulai terjadi karena petugas Puskesmas pada saat itu hanya satu.
Menurut warga setempat yang berada dipuskesmas Jorongan mengatakan bahwa kosongnya petugas Puskesmas itu bukan hanya sekali bahkan berkali-kali sehingga masyarakat mengeluh atas pelayanan petugas Puskesmas setempat dinilai tidak efesien dikarenakan Fasilitas pelayanan 24 jam yang diharapkan masyarakat dianggap tidak sesuai dan mengecewakan.
Pada jam 19:18 Wib korban dirujuk ke RSUD dr.M. Saleh Kota Probolinggo Menaiki mobil ambulance Puskesmas Jorongon namun petugas ambulance meminta uang sebesar 100 ribu Rupiah alasannya membayar adminitrasi penanganan jahit luka dikepala korban.
Sekitar jam 19: 40 Wib korban atas nama Ayu sampai di RSUD agar dapat penanganan selanjutnya Namun Lagi-Lagi ricuh dikarnakan petugas Puskesmas Jorongan tidak meyertakan Surat Rujukan dari puskesmas.
Saat media Portaljatim.id selasa (03/10/2023) mengkonfirmasi adanya aksi ketidak puasan hati oleh warga Jorongan terkait pelayanan, Kepala Puskesmas (Kapus) dr Lila menyampaikan pada malam kejadian petugas memang 2 orang mas, ketika korban harus dirujuk ke RS umum atas kesepakatan keluarga korban, kendala dari kami Di Puskesmas ini memang tidak punya sopir ambulance, jadi kami harus menghubungi salah satu petugas shiff siang untuk memberikan bantuan agar bisa menghantarkan korban ke RSUD dr M saleh Kota”, ujarnya
Masih kata dr Lila kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kalau pun ada penarikan uang sebesar Rp 100.000.00 itu bukan penarikan ongkos ambulance akan tetapi adminitrasi jahitan luka dikepala, kalau ditanya surat rujukan kami sudah mengajukan surat rujukan dan surat rujukan itu harus menunggu konfirmasi dari RSUD yang kami tunjuk mas”,imbuhnya
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas, sepanjang yang mengatur mengenai persyaratan lokasi Puskesmas, persyaratan bangunan Puskesmas, dan prasarana Puskesmas.
Pasal 84 ayat: (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(Tim)