Pembebasan Lahan Tol, Diduga Beberapa Oknum Mencari Keuntungan Dari Tanah Kas Masjid

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Tukar guling (ruslag) tanah kas masjid (TKM) Nurul Hasan Desa Opo-opo Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Diduga di manfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dengan harga yang fantastis.

Masjid Nurul Hasan memiliki aset sebidang (tanah kas masjid) di Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, seluas kurang lebih 800 Da, hasil pengelolaannya untuk memenuhi segala kebutuhan Masjid Nurul Hasan. Dimana sebagian tanah Kas masjid ( TKM) tersebut menjadi salah satu pembebasan lahan proyek strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Probowangi, seluas kurang lebih 600 Da yang masih menyisakan permasalahan. Selasa (1/8/2023).

Adanya hal ini tim media mendatangi H.Myr sebagai Bendahara masjid Nurul Hasan dirumahnya untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait Ruislag pengganti tanah kas masjid (TKM) dan uang ganti rugi (UGR) dari pihak Tol Probowangi yang kini menjadi perbincangan masyarakat Desa Opo-opo. H.Myr ungkapkan hal ini kepada tim media “Memang benar tanah kas masjid menjadi salah satu lokasi pembebasan lahan dampak jalan tol Probowangi, namun tanah kas masjid tidak semuanya, luas tanah kas masjid kurang lebih 800 Da, yang terkena pembebasan jalan Tol hanya kurang lebih seluas 600 Da, dengan uang ganti rugi sebesar Rp 3,37 M. Ungkapnya.

IMG 20230801 WA0010

Untuk tanah pengganti tanah kas masjid sudah ada tiga lokasi yaitu
1. Di Desa Kamalkuning seluas kurang-lebih 400 Da pemilik atas nama (F).
2. Di Gunung Wurung seluas kurang lebih 300 Da pemilik atas nama (Hj.M).
3. Di Fesa Rawan seluas kurang_lebih 600 Da
pemilik atas nama (M). Yang diduga milik oknum Kepala Desa Seboro.

Adanya hal ini yang menjadi permasalahan sampai sekarang, karna harganya pun tidak ditentukan dari awal dan terkait harga jauh di atas rata-rata harga tanah di daerah tersebut.

Masih kata H.Myr, “Awalnya saudara E, sebagai perangkat Fesa Kamalkuning, mendatangi kami untuk menawarkan sebidang tanah sawah untuk pengganti tanah kas masjid yang terletak di Desa Rawan milik  M Oknum Kepala Desa Seboro, seluas kurang lebih 600 Da, setelah kami tanyakan berapa Harganya,,?
Jawab E pada saat itu, “Masalah harga itu gampang,ucap “E kepada kami, bahkan kami disuruh mengelolah lahan sawah lebih dulu, sebelum ada kesepakatan harga. Pada waktu itu kami tidak ada rasa curiga atau bagai mana kepada saudara E, kami percaya, ungkap H.Myr kepada tim media. Apalagi ini milik masjid, setelah itu kami garap (kelola) lahan sawah yang dimaksud.

Baca Juga :  Lakukan Binmas Tempat Wisata Ini Lokasi Yang Dituju Aipda Haerul Umam 

Setelah pihak tol penaksir nilai bangunan dan tanah (Appraiser) menentukan harga pengganti tanah kas masjid tersebut, yang nilainya menurut kami sangat mahal, setelah mendengar hal itu kami kaget dan merasa keberatan, kamipun merasa di bohongi, karena lahan sawah yang berada di desa Rawan milik M, dengan harga sisa pembelian dari dua lokasi, yaitu harganya kurang-lebih Rp 2 milyard namun Yang Rp 200jt akan di kembalikan ke masjid, yang Rp10jt rencananya akan di bagi ke para perantara.ucapnya.

Adanya hal itu kami merasa keberatan dengan harga tersebut, kami merasa di bohongi, kami berupaya untuk menyelesaikan masalah itu, kami meminta mediasi di kantor Kecamatan Krejengan, kemudian di adakanlah mediasi antara kami dengan mereka, yang di saksikan oleh Camat Krejengan dari hasil mediasi ada kesepakatan harga 1 Milyard, akhirnya kami buat surat pernyataan, namun setelah surat pernyataan selesai. M Oknum kepala Desa Seboro tidak mau tanda tangan.
“Ucap nya.

Dengan adanya kejadian ini diduga mereka telah membohongi pengurus masjid dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan diri sendiri, sudah tau milik kas masjid, yang seharusnya mereka ikut mengawal untuk kemaslahatan umat, hal ini malah sebaliknya diduga menjadi tipu muslihat, ini bisa menimbulkan ke marahan Umut muslim. Karena itu sepenuh nya milik masjid Nurul Hasan.

Di jelas kan pula dalam Pasal 378 KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dengan adanya tanah pengganti yang di Desa Kamalkuning dan di Gunung Wurung, kurang lebih 1 ha, dengan harga Rp 1 milyard Sekian, Sedangkan yang di desa Rawan kurang lebih luasnya 600 Da. Dengan harga Rp 2,3 milyard. Dari situ sudah jelas ada perbedaan luas serta harganya,. Ada apa dengan Tanah yang di desa Rawan…..?
Lahannya lebih sedikit, harga lebih tinggi.

Dari situlah muncul Dugaan adanya beberapa oknum yang bermain didalamnya, dengan tujuan mengambil ke untungan diri sendiri, hal itu sudah jelas milik kas masjid, yang seharusnya ikut di kawal untuk memakmurkan masjid,, demi kemaslahatan Masjid, Malah diduga di buat kesempatan untuk di jadikan banca’an dengan tipu muslihat, demi mengambil ke untungan dari tanah kas masjid tersebut. Atas kejadian, ini bisa menimbulkan ke marahan Umut muslim. Karena itu sepenuh nya milik masjid Nurul Hasan.

Baca Juga :  Keutamaan Bulan Sya'ban Dan Amalan Yang Di Anjurkan Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW

Kepala Desa Opo opo, Muhaimin asyatta menjelaskan saat di konfirmasi di kediaman nya,, “awal nya saya tidak tau kalau ada permasalahan di kas masjid Nurul Hasan, tau nya saya kalau ada masalah setelah appraiser (penaksir nilai bangunan dan tanah) turun dan menentukan harga dari pengganti tanah kas masjid, karena pengurus masjid keberatan dengan harga tanah yang di Desa Rawan, akhir nya pengurus berusaha untuk menyelesaikan itu,, namun ada dugaan semacam intimidasi, jika sampai gagal mau di tuntut pengrusakan lahan katanya, karena tanah tersebut sudah di garap oleh pengurus masjid, saya sudah tanya ke pengurus, siapa yang menyuruh garap, katanya dari pihak penjual yang menyuruh garap tanah tersebut, “jelas nya.

Selanjutnya Camat Krejengan mengatakan saat di temui media, “saya kira sudah selesai, ini masalah uang saya tidak ikut ikut, memang pernah mediasi, yang di hadiri, oleh PPK Tol, Koramil, Polsek, KUA, dan dari Nadzir di wakili oleh kiyai Kholil, itupun karena PPK Tol yang meminta, ke saya untuk mediasi, dan itu sudah di sepakati, sudah tanda tangan semua nya, termasuk kiyai Kholil sendiri, sekarang sudah sampai ke kementerian proses nya, berita acaranya ada di PPK Tol, silahkan konfirmasi ke PPK Tol, saya gak mau ikut ikut, ini masalah uang, saya awal nya memang tidak tau, tau nya setelah muncul permasalahan ini. Monggo konfirmasi ke PPK Tol, tapi jika masih membutuhkan saya Monggo. “Ucap beliau.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Tol Probowangi,. A. Saat di konfirmasi media lewat sambungan watshap via tlpon. Terkait adanya TKM ( tanah kas masijid) Nurul Hasan desa opo opo, yang tanah kas nya berada di desa krejengan. ” Bukan nya itu sudah selesai. Itu sudah tidak ada masalah lagi, sudah di kumpulkan dan sudah di sepakati, prosesnya sudah di kementerian, masalah harga itu appraiser yang menentukan. “Jawab nya.

Sedangkan M. Oknum Kepala Desa Seboro Kecamatan Krejengan. Pemilik tanah pengganti tanah kas Masjid Nurul Hasan. yang lokasi tanah nya ada di desa Rawan dengan luas -+ 600 Da. Saat media media mendatangi kediamannya,, namun M. Tidak ada di kediaman nya. Di hubungi lewat watshap via telpon, tidak di angkat angkat walaupun terhubung, sampai berita ini di terbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *