PORTALJATIM.ID, SAMPANG – Penjabat (PJ) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sebanyak 37 Kades di Kabupaten Sampang yang berlangsung di Pendopo Bupati Sampang, Jum’at (28/6/2024) Siang.
Penyerahan ini merupakan dimulainya masa jabatan Kades yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara ini dihadiri Pj Bupati Sampang beserta jajarannya, Kepala OPD terkait beserta jajarannya, Forkopimda TNI Polri, forkopimcam sekabupaten Sampang, 37 Kades beserta keluarga dan jajarannya, jurnalis dari berbagai media.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sampang menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Rudi Arifiyanto selaku Pj Bupati Sampang.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Sampang”, harap Rudi Arifiyanto.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sampang.
Rudi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD terkait yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Berikut nama – nama Kepala Desa sesuai SK Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/249-285/KEP/434.013/2024 antara lain:
1. H. A. Syukaryadi (Desa Banten Barat, Ketapang)
2. Sulaimah (Desa Bunten Timur, Ketapang)
3. Mat Taryo (Desa Ketapang Timur, Ketapang)
4. Sabra’i (Desa Karanganyar, Ketapang)
5. Matliyah (Desa Paopale Daya, Ketapang)
6. Kurahman (Desa Bira Barat, Ketapang)
7. Moh. Wijdan (Desa Ketapang Daya, Ketapang)
8. Nor Hasanah (Desa Daleman, Kedungdung)
9. Siti Romlah (Desa Taddan, Camplong)
10. Holid (Desa Banjar Talela, Camplong)
11. Sulaiman (Desa Tambaan, Camplong)
12. Siti Wahyuni (Desa Batu Karang, Camplong)
13. Jawahir (Desa Labuhan, Sreseh)
14. Matridi (Desa Bundah, Sreseh)
15. H. Safi (Desa Karanganyar, Tambelangan)
16. Mohammad Paisol (Desa Tambelangan, Tambelangan)
17. Cholil (Desa Tlambah, Karangpenang)
18. Mahrudi (Desa Bulmatet, Karangpenang)
19. Moh. Faruk (Desa Blu’uran, Karangpenang)
20. Mohammad Juhar (Desa Gunung Rancak, Robatal)
21. Sukri (Desa Patarongan, Torjun)
22. Abdul Rouf Efendi (Desa Bringin Nonggal, Torjun)
23. Abdus Syukur (Desa Jeruk Porot, Torjun)
24. Ainul Yakin (Desa Dulang, Torjun)
25. Moh. Shohib (Desa Astapa, Omben)
26. M. Siri (Desa Rapa Laok, Omben)
27. Abd. Wahed (Desa Tapaan, Banyuates)
28. Slamet Riyadi (Desa Terosan, Banyuates)
29. Abdur Rohim (Desa Montor, Banyuates)
30. Nur Hasanah (Desa Plakaran, Jrengik)
31. Ahmad Suyanto (Desa Bancelok)
32. Mohammad Aksan (Desa Pangarengan, Pangarengan)
33. Hj. Buadah (Desa Apaan, Pangarengan)
34. Mairi (Desa Aeng Sareh, Sampang)
35. Subaidi (Desa Panggung, Sampang)
36. Muzammil (Desa Taman Sareh, Sampang)
37. Yuni Kusmawati (Desa Tamberu Daya, Sokobanah)
Dengan masa jabatan yang sebelumnya 2020-2026 menjadi 2020-2028 dengan keputusan Bupati Sampang ini berakhir pada tanggal 16 Januari 2028.