PORTALJATIM.ID, KEDIRI – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menyita sejumlah barang bukti belasan ribu pil narkoba. Barang bukti itu didapat dari terduga pelaku berinisial MIAS alias Legong (29) asal Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap AKP Sriatik, Jum’at (31/5/2024).
Petugas mendapat salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni MIAS alias Legong yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani.
“Dilakukan penangkapan terduga pelaku dirumahnya,”terangnya.
Petugas, lanjut disampaikan AKP Sriatik, menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik klip sabu-sabu seberat 5,34 gram, 300 butir pil Alprazolam, 200 butir pil Riklona Clonazepam, 15.200 butir pil LL dalam 15 botol plastik.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, 970 botol plastik warna putih dan 1 ponsel untuk sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya, MIAS terancam dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 dan/atau Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Masih dimintai keterangan diduga masih ada jaringan pelaku lainnya,” ucap AKP Sriatik.