PORTALJATIM.ID, KEDIRI KOTA – Aparat Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jatim menggelar razia minuman keras ( mengandung alkohol ) di wilayah hukumnya, pada Kamis malam 27 Juni 2024. Sasarannya warung, angkringan, hingga rumah yang menjual minumas keras secara ilegal.
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason yang memimpin Razia tersebut. Dirinya mengaku kerap kali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
Informasi yang masuk kepada dirinya itu ada yang disampaikan warga secara langsung, melalui telefhone, dan ada pula yang disampaikan saat pihak Polsek Mojoroto menggelar forum Jumat Curhat. Dan informasi masyarakat itu juga ada yang disampaikan melalui Unit Samapta Polsek Mojoroto.
“ Beberapa hari terakhir ini, Unit Samapta menerima laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras secara ilegal, salah satunya adalah yang berada di sekitaran lapangan Kelurahan Lirboyo,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason kepada Wartawan
Lebih lanjut, Kapolsek Mojoroto mengungkapkan, pihak Unit Samapta yang menerima laporan masyarakat itu langsung melakukan penyelidikan, dan informasi yang diterimanya ternyata “ benar “ adanya.
Seluruh warung maupun rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras secara ilegal pun didatangi petugas. Hasilnya puluhan minuman keras jenis ciu rasa gedang klutok dan leci kemasan botol air mineral ukuran 1 liter disita.
“ Untuk pelaku atau penjual minuman keras yang terjaring dalam razia tadi akan dijerat dengan Pasal 9 ayat ( 2 ) Perda No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras secara ( tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang ) dan juga mengajak untuk menjaga kamtibmas.