PORTALJATIM.UD, PROBOLINGGO – Proses lanjutan persidangan perkara kemarin Nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs di Pengadilan Negeri Kraksaan terkait perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs terkait kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Temenggungan Iqbal Ali Warsa. Anehnya dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra. Senin (03 April 2023).
“Prayudha Rudi Nurcahya SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Iqbal terheran-heran ketika tiba-tiba dalam salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, berubah menjadi sepupu. Pihaknya mempertanyakan, siapa yang mengubah status adik dalam salinan putusan perceraian itu menjadi sepupu. Padahal Iqbal, tidak mengetahui perubahan status tersebut.
Semestinya, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim harus lebih teliti untuk menaikkan status Iqbal menjadi tersangka. Sebab menurutnya, surat salinan putusan perceraian itu belum diketahui siapa yang mengubahnya. Putusan pengadilan itu siapa yang nulis. Masa klien saya. Putusan itu kan produk pengadilan, ujar Prayudha yang segera melakukan upaya menganulir putusan status atas kliennya tersebut.
Upaya banding pun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama. Yuda menilai dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil Pengadilan Tinggi ini. Seharusnya kitapun tahu sebagai warga negara yang baik, tentunya harus patuh kepada putusan pengadilan. Ini sudah ada putusan pengadilan tinggi”ujarnya
Masih kata Yudha “kan saya sudah bilang perkara saudara Ikbal ini gak bisa diperkarakan (red). karna masih banyak yang perlu dipertimbangkan dan lagi saya sudah yakin dan seyakin-yakinya hal ini pasti akan menang. Terwujud hari ini betul kan, dakwaannya batal demi hukum. Karna apa…… Karna Tuntutan yang di ajukan itu tidak jelas dan membingungkan, “ dengan Nada bicaranya sambil menghela nafas.
“Di tempat yang sama awak media menanyakan satu hal kepada Yudha. “Apakah dari pihak penggugat mengajukan tuntutan..?
Sebelum Yudha menjawab pertanyaan yang satu ini. Yudha langsung membuka masker yang dipakainya, mengatakan “jika seandainya saya dapat kuasa baru. Saya sebagai Pengacara (red). Kuasa untuk mempersoalkan masalah ini, siapa saja mulai dari awal-awalnya baik itu dari penyidik kejaksaan, dari mana saja “Tak Sikat.” Apakah itu penegak hukum yang dari mana dan seperti apa..!!! ,saya tidak peduli, pasti itu akan berhadapan dengan saya.”Tegasnya Yudha dengan lantang.
“Sidang yang Pimpin I Made Yuliada SH, MH di PN Kraksaan, Senin (03/4/2023) memutuskan atas kasus tersebut batal demi hukum. Bahkan hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan membingungkan dan tidak jelas. Terhadap putusan hakim tersebut Prayuda sangat apresiasi, mengingat hakim menitik beratkan pada berbagai pertimbangan. Ini merupakan putusan akhir dari persidangan yang beberapa kali digelar, batal demi hukum.pungkas Prayudha mengakhiri keterangan pada sejumlah awak media di lokasi PN Kraksaan.(.TIM)