Proyek Drainase Diduga Melalaikan K3

PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Tempeh – Gesang, diduga melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasalnya dilapangan para pekerja hanya beberapa yang mengenakan rompi orange dan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. pekerja tidak menggunakan sepatu dan helm proyek sebagai syarat pelindung keselamatan kerja, Sabtu (12/08/2023).

Berdasar adanya laporan dari beberapa warga yang merasa khawatir terhadap keselamatan pekerja dan dampak lingkungan yang mungkin timbul, awak media melakukan investigasi dan menunjukkan bahwa proyek ini tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Beberapa protokol K3 dianggap diabaikan, dan kondisi kerja yang kurang aman ditemukan di beberapa titik lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Baznas Ajak Cegah Pernikahan Dini, Stunting Serta Kematian Ibu dan Anak

Tak hanya itu, ditengarai adanya penyalahgunaan dalam penggunaan takaran dan adukan bahan bangunan yang digunakan dalam konstruksi saluran drainase. Hal ini menciptakan kekhawatiran akan kualitas dan daya tahan saluran tersebut, serta potensi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Pak Lim, mandor bangunan mengataka, campuran 1:4, tapi karena campuran terlalu makan di tambah lagi.
Selain itu, tidak menggunakan takaran dalam campuran adukan bahan bangunan serta adukan dilakukan secara manual dengan dengan alasan mesin molen rusak.
“Mesin moleh rusak dari kemarin dan ini mau di betulin,” ucap mandor bangunan

Papan informasi proyek belum dipasang pada tempatnya, sehinggu terkesan tidak transparan, hal ini tentu melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. untuk di ketahui proyek rehabilitasi draenase Tempeh-Gesang kerjakan anggaran yang bersumber dari APBD senilai Rp. 175.160.000.00 dengan waktu pelaksaan 160 hari kalender, di kerjakan oleh CV. Sandang Pangan dan Konsultan CV. Era Guna Karya.

Baca Juga :  Pantau Aktivitas Perbaikan Jaring, Personel Ingatkan Kelompok Nelayan Untuk Gunakan Alat Tangkap Yang Ramah Lingkungan 

Warga setempat merespon dan mereka berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku serta standar pembangunan yang telah ditetapkan. Kelompok-kelompok ini juga mendesak transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mengawasi setiap tahap proyek pembangunan.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan saluran drainase belum memberikan tanggapan dan konfirmasi. Bersambung

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *