Rakor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Terkait PKPU No.13 Tahun 2024 Dan Keputusan KPU No.1363 Tahun 2024

PORTALJATIM.ID, KEDIRI – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam merumuskan hal tersebut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.

Roihatul Jannah,Senin 30/9/2024. selaku Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.

Baca Juga :  Kunjungi Wisata Gumuk Kantong, Personel Ingatkan Pengunjung Untuk Selalu Jaga Keselamatan

“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” terang Roihatul Jannah.

Untuk paslon walikota dan wakil walikota Kediri yaitu dengan mencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon,” beber Icha.

Baca Juga :  DPRD Serahkan Keputusan Tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Atas Raperda P-APBD 2023

KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.

“Selanjutnya KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *