Rampas HP Wartawan Saat Peliputan, Begini Kronologisnya

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Arogansi diduga Komuditer tambang Desa Brabe, menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan cara merampas HP milik wartawan Kata Jatim serta HP milik wartawan Portal Jatim, Di saat melakukan peliputan terkait penghadangan Dump truk pengangkut tanah urug dari hasil tambang galian C di Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Yang mana dump truk pengangkut material tanah urug dari hasil tambang Galian C Desa Brabe yang dikelola oleh CV Prima Selaras Nusantara, di hadang oleh LSM PAKOPAK serta warga masyarakat asli putra daerah Kabupaten Probolinggo dan di liput oleh beberapa media. Adapun lokasi penghadangan berada di depan Pasar Maron Ujung Selatan pukul 11:30 wib. Rabu (1/11/2023).

Penyetopan di lakukan di karenakan ada beberapa hal yang belum jelas, di antaranya terkait ijin tambang, Andalalin, titik koordinat tambang galian C, serta fasilitas jembatan maupun dump truk yang di gunakannya, namun tujuan penyetopan agar supaya pihak penambang bisa menjelaskan hal tersebut di atas, bukan untuk menghambat proyek strategis Nasional yang pastinya semuanya mendukung percepatan proyek strategis Nasional tersebut.

Baca Juga :  TDA Sidoarjo Fokus  Sinergi dan Kolaborasi

Mirisnya selang beberapa menit dari penyetopan datang dari pihak penambang yang salah satunya adalah D mengaku sebagai komanditer CV Prima selaras Nusantara yang mengelola tambang galian C Serta mengaku dari media Hunter Indonesia, merampas HP milik wartawan media Kata Jatim dan HP milik wartawan media Portal Jatim, seakan akan tidak mau / alergi di sorot dengan kamera wartawan.

Oleh sebab itu D diduga menghambat / menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, padahal setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas nya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Mantan Kades dan Kades Batuampar Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan Resmi Ditahan

Setelah selesai dilakukan mediasi team media mengkonfirmasi komanditer CV Prima selaras Nusantara terkait perampasan hp milik wartawan yang bersangkutan mengungkapkan, “yang pertama saya meminta maaf kepada rekan rekan wartawan, namanya manusia kadang kala ada salah dan khilafnya, tadi saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk truk di hadang, bayangan saya sudah negatif dulu akhirnya saya datang ke TKP, saya lihat memang ada penyetopan dan itu jujur saja saya selaku manusia biasa saya emosi. Saya kebetulan di CV prima Selaras Nusantara ini saya sebagai komanditernya dan saya juga kebetulan di media Hanter yang pusatnya ada di jakarta, insyaallah kapan kapan kita bisa ketemu” jelas nya.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *