Satpol-PP Nganjuk Gandeng Bea Cukai Amankan 3660 Batang Rokok Ilegal

Nganjuk, PORTALJATIM.ID – Sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok illegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan warung yang menjual rokok.

Terbaru, giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan 3.660 batang atau 183 pak rokok ilegal.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyisir kios rokok yang tersebar di empat kecamatan. Meliputi Kecamatan Loceret, Pace, Berbek dan Ngetos.

Pada salah satu kios di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, petugas mendapati enam pres atau 720 batang rokok tanpa pita cukai merek Bintang 7, sedangkan lainnya ditemukan di 3 kecamatan target operasi dengan berbagai jenis merek. Temuan tersebut kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp 158 Milyar, 22 Jet Sky dan 2 Kapal Disita

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol-PP Kabupaten Nganjuk, Suharono saat pers release di Aula Satpol-PP Nganjuk, Senin (05/12/2022). Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut menandakan bahwa masih terdapat peredaran rokok illegal di wilayah nganjuk.

“Kami bersama tim gabungan dari Bea Cukai Kediri bersama Asisten Ekbang dan Dinas Kominfo akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak Cukai yang masuk ke Negara,“ ucapnya.

Suharono menghimbau kepada masyarakat Nganjuk, apabila menemukan toko maupun penjual rokok tanpa cukai agar melaporkan ke Kantor Sapol-PP maupun Bea Cukai Kediri. “Ini sebagai upaya untuk pengawasan kita dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,“ tandasnya.

Baca Juga :  DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Lebih lanjut Suharono mengatakan barang bukti yang didata dan diamankan ini, selanjutnya kami laporkan ke Bea Cukai. Sementara untuk pedagang berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya (menjual rokok ilegal). “Karena itu melanggar hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, terkait modus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, masih sama dengan sebelumnya. Para pedagang sekadar dititipi oleh sales yang tidak dikenal. Sedangkan kios yang sering jadi sasaran para sales tersebut, mayoritas berada di wilayah pelosok atau perbatasan.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *