PORTALJATIM.ID, BANYUWANGI — Polairud Resta Banyuwangi, membantu proses evakuasi jenazah penumpang KM. Mutiara Barat yang meninggal dunia pada saat berlayar dari pelabuhan Gilimas Lombok menuju Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi. Jum’at, (29/3/2024).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Polairud Polresta Banyuwangi AKP I Nyoman Ardita mengatakan proses evakuasi jenazah dibantu ABK KM Mutiara Barat, unsur Maritim pelabuhan Tanjungwangi, dan petugas kesehatan Pelabuhan Tanjungwangi.
Menurut keterangan saksi yang didapat, jenazah atas nama Suhaina, (53) memiliki riwayat sakit dan akan melakukan pengobatan. “ungkap AKP Nyoman).
Adapun kronologis kejadian pada saat korban bersama keluarganya yang menggunakan jasa pelayaran dengan menaiki KM Mutiara Barat yang menempuh pelayaran dari pelabuhan Gilimas Lombok menuju pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi, korban diketahui sudah memiliki riwayat sakit.
Dari keterangan yang didapat pada saat kapal sudah berlayar menuju pelabuhan Tanjungwangi tepatnya diwilayah Perairan Tg. Bungkulan Utara Pulau Bali pada titik koordinat 11°02’15 S–115°09’31 E keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada ABK kapal bahwa ada sanak keluarganya yang meninggal dunia, yang kemudian pihak ABK melakukan pengecekan kepada jenazah korban guna memastikan informasi tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh ABK kapal KM Mutiara Barat dan benar korban dinyatakan dalam kondisi sudah meninggal dunia yang kemudian ABK melaporkan hal tersebut kepada nahkoda yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Satpolairud Polresta Banyuwangi dan unsur maritim yang ada di pelabuhan Tanjuwangi. “tambah AKP Nyoman.
Diketahui korban bersama keluarganya menaiki kendaraan roda empat dengan Nopol DR 1344 SG yang berangkat dari pelabuhan Gilimas pada hari Kamis, 28/3/2024 sekira pukul 22.18 Wita dan sampai di pelabuhan Tanjuwangi pada hari Jum’at 29/3/2024 sekira pukul 07.30 WIB.
Atas kematian korban pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut apapun dikemudian hari dan meminta untuk langsung membawa jenazah menuju rumah duka yang berada di kabupaten Situbondo untuk dimakamkan secara adat dan proses evakuasi menggunakan Ambulance RAPI Banyuwangi.