PORTALJATIM.ID, PRIBOLINGGO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan akhir, Rabu (26/7/2023).
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Peraturan Daerah (Perda) LPj Pelaksanaan APBD tahun 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam PA tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan Wakil Bupati Probolinggo Tentang Persetujuan Bersama Penetapan Perda Tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 disebutkan pendapatan sebesar Rp 2.345.094.069.676,37, belanja dan transfer sebesar Rp 2.343.434.209.734,62 dan surplus/defisit sebesar Rp 1.659.859.941,75.
Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 336.313.117.852,06, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 20.000.000.000,00 dan surplus/defisit sebesar Rp 316.313.117.852,06.
Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 15.504.055.615,37, selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp (302.251.350.389,38), selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 317.755.406.004,75, selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 217.571.789,06, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0 dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 217.571.789,06.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember tahun anggaran 2022, Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal sebesar Rp 337.615.364.956,24, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 335.695.197.965,86 total sebesar Rp 1.920.166.990,38, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp 317.972.977.793,81, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp (1.920.166.990,38), lain-lain sebesar Rp 0,00 dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp 317.972.977.793,81.
Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2022 adalah jumlah aset sebesar Rp 3.165.871.683.023,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.280.428.398,84, jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.140.591.254.624,21.
Kemudian Laporan Operasional per 31 Desember 2022 meliputi kegiatan operasional, non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sebesar Rp 2.042.101.776.259,85, jumlah beban sebesar Rp 1.954.892.925.617,98 dan surplus/defisit dari operasional sebesar Rp 87.208.850.641,87.
Kegiatan non operasional diantaranya surplus dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp 0,00, defisit dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp 10.768.984.234,15 dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (10.768.984.234,15). Sementara pos luar biasa meliputi pendapatan luar biasa-LO sebesar Rp 0,00, beban luar biasa sebesar Rp 0,00, surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp 0,00 dan surplus-LO sebesar Rp 76.439.866.407,72.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2022, saldo kas awal per 1 Januari 2022 sebesar Rp 337.615.025.011,24, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 231.595.462.406,74, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp (249.935.462.406,74), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp. (617.919.886,20), arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp (0,00), koreksi SILPA tahun lalu sebesar Rp (1.920.166.990,38) dan saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp 317.975.713.864,16.
Kemudian laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2022, ekuitas awal sebesar Rp 3.060.281.631.801,87, surplus/defisit LO sebesar Rp 76.439.866.407,72, dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp 3.869.756.414,61 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.140.591.254.624,21.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Wakil Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atas ditandatanganinya persetujuan bersama tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022.
“Segala saran dan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat-rapat komisi DPRD, rapat Badan Anggaran DPRD maupun pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD kami perhatikan untuk segera ditindaklanjuti oleh para Kepala Perangkat Daerah sesuai bidang tugas masing-masing,” katanya.
Selanjutnya Raperda LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini segera diajukan untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Timur. “Selanjutnya hasil evaluasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur menjadi dasar untuk penetapan Raperda menjadi Perda LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” pungkasnya.