PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Terkait pemberitaan Kades Sologudig Kulon yang sempat viral beberapa waktu lalu dengan Salah satu Perangkat Desanya dan akhirnya Kepala Desa Selogudig Kulon (Sunarsih) mencabut tuntutannya untuk menonaktifkan salah satu perangkat desanya, Kamis (5/1/2023).
Pencabutan keputusan berlangsung di kantor Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo dengan disaksikan oleh Camat Pajarakan (Didik Abdur Rohim) , ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Pajarakan (Budi Bagus Prayoga), dan dari pihak Polres Probolinggo, dan Koramil 0820/15 Pajarakan.
Didik Abdur Rohim Camat Pajarakan mengatakan,” Dengan kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu antara kepala Desa dan Perangkat Desa Selogudig Kulon itu terjadi karena miskomunikasi saja, mungkin dengan kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi Kades-kades di Kecamatan Pajarakan supaya lebih aktif dalam berkomunikasi sehingga tidak menimbulakan adanya miskomunikasi dan bisa dijadikan pembelajaran dikemudian hari,”Ucapnya Camat
Lebih lanjut Camat Pajarakan menjelaskan, Dinamika dalam penyelenggaran pemerintahan desa akan terus ada, namun kepala desa yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan juga memiliki kewajiban untuk taat pada aturan sehingga tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desanya.Peran serta berbagai pihak sangat diperlukan agar permasalahan pemberhentian perangkat desa dapat berkurang bahkan tidak ada lagi laporan yang serupa dan setiap unsur pemerintah desa juga dapat fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”Ungkap Camat Pajarakan
Secara prinsip pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada kepala desa dalam melayani masyarakat melaksanakan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat,” Pungkasnya Camat Pajarakan
Sementara Kades Selogudig Kulon (Sunarsih) juga menyampaikan, Bahwa dalam Perihal ini yang bersangkutan juga menyampaikan dan mengutarakan yang tertuang pada lembar pernyataan yang di tulisnya, sebagai perangkat desa di Desanya dirinya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan sanggup bekerja dengan tim, loyal terhadap pimpinan dan warganya dalam menjalankan peranannya sebagai perangkat desa,”terangnya Sunarsih
Adapun manakala di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyalahi batas kewenangan dan sumpah jabatannya dirinya bersedia untuk diberhentikan oleh Kepala Desanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Sunarsih
Sementara ketua Paguyuban Kades se Kecamatan Pajarakan Budi Bagus Prayoga menambahkan, kami berpesan kepada seluruh kades se Kecamatan Pajarakan agar bisa membina seluruh perangkat desa untuk bekerja dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi. Mengingat aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan. Mengingat, masyarakat saat ini sudah kritis terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan, termasuk pemerintah desa,”Ucapnya Yoga
“Setelah kami melakukan koordinasi intern bersama kepala Desa Selogudig Kulon dan memberikan teguran kepada perangkat desanya Kepala desa Selogodig Kulon (Sunarsih) akhirnya mencabut keputusannya untuk menonaktifkan salah satu perangkat desanya berdasarkan pertimbangan matang baik di internal desa maupun Paguyuban Desa.
“Terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, Kepala Desa harus saling menguatkan, ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” pinta Yoga.(syahrony)