PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Sidang perdana kasus Gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Beserta Suaminya Hasan Aminuddin yang berlangsung di pengadilan Tipikor Surabaya pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024.
Sidang kasus Gratifikasi dan TPPU kedua terdakwa di hadirkan secara langsung di muka persidangan. Berbeda dengan kasus jual beli jabatan, kedua terdakwa di hadirkan secara daring. Dalam dakwaan kasus Gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo serta suaminya, penerima Gratifikasi yang jumlah nya mencapai Rp.149 Milyar.
Ratusan warga masyarakat Kabupaten Probolinggo ikut hadir dalam persidangan, di antaranya pendukung mantan Bupati Probolinggo beserta suami nya. Serta dari Lembaga Swadaya masyarakat lumbung informasi rakyat (LSM LIRA) kabupaten Probolinggo.
LSM LIRA hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan dan mengawal sampai tuntas kasus Gratifikasi dan TPPU. Ketua team pengawalan kasus Gratifikasi dan TPPU dari LSM LIRA, Salamul Huda, Menyampaikan.
“Kami mendapat mandat dari Bupati LSM LIRA kabupaten Probolinggo, Syamsuddin SH. Untuk mengawal kasus ini sampai Tuntas. Jika ada penerima pasti nya ada pemberi. Siapapun pemberi itu harus di proses secara hukum yang berlaku”
Saya selaku ketua team pengwalan kasus hasan dan tantri dari LBH LIRA tentunya berkomitmen melakukan pengawalan terhadapa persidangan Hasan dan Tantri untuk menunjukan sikap LIRA konsisten untuk memerangi tindakan tindakan koruptor di Probolinggo “tutur nya.
Lanjut kata LBH LIRA, Saya dan team akan terus mengawal kasus ini, agar supaya tidak ada manuver manuver dan intimidasi terhadap masyarakat, yang di Lakukan oknum oknum ataupun kroni kroni nya. Kabupaten Probolinggo harus bersih dari tindak pidana korupsi, TPPU dan Gratifikasi. “Tegas nya.