PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Berawal dari pengaduan masyarakat ke Forum Jurnalis Independen ( FORJI ) Lumajang, JawaTimur yang berkantor di Jalan Jendral Katamso, gang 1 Kesehatan, Toga Lumajang. Perihal adanya dugaan jual beli seragam sekolah di SMA NEGERI 1 Jatiroto (SMANJA) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ketum FORJI dan 4 anggota langsung melakukan investigasi ke pihak SMANJA, Kamis 31 -08-2023, pukul 10,12 wib.
Tim FORJI ditemui Waka humas SMANJA Moh. Khoiroji dan saat dikonfirmasi terkait dugaan jual beli seragam oleh SMANJA, Dia mengatakan kalau dirinya hanya seorang bawahan yang hanya melaksanakan perintah Kepala Sekolah
“Saya ini orang kecil, bawahan,tidak punya wewenang apa apa, apa yang saya lakukan sesuai perintah Kepala Sekolah,” aku Khoiroji pada wartawan.
Khoiroji mengakui dirinya menerima titipan uang seragam dari wali murid klas X dari total 215 orang siswa siswi.
“Untuk siswa laki – laki sebesar Rp.1.500.000,- dan untuk perempuan sebesar Rp.1.835.000, -per siswa,”katanya pada wartawan.
Moh. Khoiroji berulang ulang mengatakan klau dirinya hanya seorang bawahan yang diperintah Kepala Sekolah untuk menerima uang titipan untuk beli seragam dari wali murid.
Atas Pengaduan masyarakat ke Forum Jurnalis Indipenden (FORJI), pada intinya para wali murid keberatan dengan besaran nominal pembelian seragam yang ditentukan oleh sekolah.
Padahal Gubernur Jatim sudah jelas jelas melarang jual beli seragam melalui koperasi di sekolah seluruh Jatim.
Berdasarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor : 420/4849/101.1/2023, tertanggal 27 Juli 2023. Tentang Larangan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ( SLTA ) seperti SMA/ SMK dan SLB Negeri menjual seragam dalam bentuk apapun atau melalui koperasi.
Dari penelusuran Tim FORJI diketemukan bukti kwitansi pembayaran seragam sekolah dari wali murid SMANJA.
Sementara Kepala Sekolah SMANJA Purwantoro berbelit belit saat dikonfirmasi bahkan mengusir awak media dengan nada keras.
“Silahkan keluar, saya tidak mau dividio, bukan sampean yang berhak mengkonfirmasi saya dan yang berhak itu Kepala Dinas,”ujar Kepsek SMANJA.
Purwantoro tidak mengakui kalau dirinya memrintahkan Waka Humas untuk menerima titipan uang pembelian seragam dari wali murid klas X.
Purwantoro mengatakan kalau pihaknya hanya dititipi uang dari wali murid untuk beli seragam.
“Kami hanya dititipi dari wali murid untuk beli seragam di koperasi surabaya, Purwantoro tidak mau menjelaskan bahkan berbelit belit dan diam saat ditanya awak media siapa saja yang diperintah untuk beli seragam ke koperasi di surabaya”,Ujarnya
Kepala sekolah purwantoro jelas dan sengaja menutupi nutupi keterbukaan informasi publik dan sengaja hendak meraup keuntungan sampai menjelang purna jabatan tanggal 30 september 2023 ini. Bahkan terkesan menutup nutupi apa yang terjadi di SMANJA terkait praktek jual beli seragam sekolah.
Sementara itu, Siswanto ketua komite sekolah kaget dengan viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan jual beli seragam sekolah di SMANJA.
“Kami tidak terlibat sama sekali dengan penjualan seragam, bahkan tidak ada rembukan atau pemberitahuan terkait itu, kami tahunya dari link berita media online yang viral,”kata ketua komite.
Sementara itu Ketum FORJI Bawon Sutrisno, S. Sos sangat menyayangkan masih ada praktek jual beli seragam sekolah, padahal Gubernur Jatim sudah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan jual beli seragam sekolah.
“Gubernur Jatim tegas melarang praktek jual beli seragam sekolah, bahkan mengancam akan menonjobkan Kacabdin dan Kepala Sekolah kalau masih ada sekolah yang melakukan jual beli seragam,”ujar Bawon.
Bahkan Bawon Sutrisno akan melaporkan masalah ini ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, juga ke Polres Lumajang dan Polda Jatim.
“Dalam waktu dekat kami akan buat surat pengaduan ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Kami juga akan buat laporan ke Polres Lumajang dan Polda Jatim, agar permasalahan yang terjadi di SMANJA di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Ketum FORJI. bersambung.. (Tim/YSn)