Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Pendaftaran Paslon

PORTALJATIM.ID, KEDIRI – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomer 60/PUU – XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomer 70/PUU-XXII/2024. KPU kabupaten Kediri menggelar press release dengan mengundang awak media terkait pelaksanaan Pilkada serentak Bupati/wakil Bupati, di Aula KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Ngasem.

Hadir dalam kegiatan ini ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, Komisioner KPU serta staf dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Sabtu malam (24/8/2024).

Dalam paparannya ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengumumkan syarat minimum dukungan untuk pasangan bupati/wakil bupati Kediri tahun 2024 paska putusan MK nomer 60 dan 70 yang mengatur tentang dasar atau perubahan atas PKPU 8.

“Kami hari ini, Sabtu (24/8/2024), sesuai dengan tahapan kami akan mengumumkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon yang bisa maju sebagai calon bupati atau wakil bupati tahun 2024 mengacu pada putusan mahkamah konstitusi (MK) nomer 60 dan 70 yang mengatur bahwa sarat minimal dukungan bagi wilayah dukungan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 1 juta keatas maka 6,5 persen, “ucapnya.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman dan Cipta Kondisi, Personel Polairud Polresta Banyuwangi Kunjungi Kampung Nelayan dan Pelabuhan Tradisional

“Kami juga akan mengumumkan pendaftaran dan tahapan calon bupati dan wakil bupati yang tentang minimal sarat dukungan, kemudian hari pendaftaran kapan waktunya dan syarat untuk bupati dan wakil bupati tahun 2024, “terangnya.

Lanjut Nanang, menindak lanjuti atas surat dinas KPU RI nomer 1692/PL.02-2-SD 05/2024, yang memerintahkan kepada kami KPU Kabupaten Kediri menyesuaikan sarat minimal dukungan sesuai dengan keputusan MK nomer 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomer 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

“Bahwa Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap lebih dari 1 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik tertentu harus memiliki suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten tersebut, “bebernya

“Maka kami di kabupaten Kediri menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebesar 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil pemilihan langsung tahun 2024 untuk DPRD kab. Kediri sehingga ketemu angka 62.604 suara sebagai sarat minimal dukungan yang sah, “tegasnya.

Sementara itu komisioner Bawaslu, Najihin dari divisi hukum sengketa mengatakan bahwa hadirnya bawaslu disini ingin memastikan kembali bahwasanya KPU dalam pasal 95 PKPU, bahwa KPU wajib mengumumkan perihal sarat sarat pencalonan sebagai pendaftaran bupati.

Baca Juga :  DPMPTSP Teken Komitmen Bersama Pelaksanaan Kode Etik Peningkatan Investasi   

“Ini yang mungkin kita ketahui bersama sebagai dinamika di Indonesia saat ini terdapat putusan MK yaitu putusan nomer 60 dan 70 sebagaimana dijelaskan oleh Pak Nanang Qosim, artinya kami di Bawaslu memastikan bahwa KPU menindak lanjuti putusan MK dan kemudian nanti akan diterbitkan SK, “ucapnya.

“SK KPU ini terkait perolehan sarat kursi dari calon DPR dan perolehan suara sebagaimana yang diputuskan oleh MK sarat syaratnya mulai dari 10 persen sampai dengan 6.5 persen. Ini artinya KPU dari DPT Kabupaten Kediri sendiri ada satu juta dua ratus sekian, artinya syarat untuk mencalonkan itu 6.5 persen sesuai keputusan dari mahkamah, “pungkasnya.

Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kediri 2024 akan dilaksanakan pada (27/8/2024) hingga (29/8/2024) mendatang, yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *