PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim telah mempersiapkan pengoperasian koridor II bus Trans Jatim rute Surabaya–Mojokerto. Bus dengan nama Tribhuwana Tunggadewi ini rencananya akan mulai beroperasi pada akhir bulan Agustus 2023 ini.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim Ainur Rofiq mengatakan, rencananya Bus Trans Jatim bakal diluncurkan pada 19 Agustus 2023 mendatang oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Peluncuran dilaksanakan di Terminal Kertajaya Mojokerto.
Pihaknya menyiapkan 22 armada Bus Trans Jatim. Berdasar rute yang disusun, Bus Trans Jatim koridor II melewati Terminal Purabaya–Pasar Krian–Balongbendo–Mlirip–Terminal Kertajaya. Panjang rute mencapai 40 kilometer Rute tersebut sama dengan rute yang dilewati bus hijau Mojokerto-Surabaya selama ini. Namun, Trans Jatim tidak diperkenankan menaikkan atau menurunkan penumpang disembarang tempat. Dishub Jatim telah mempersiapkan 53 halte di sepanjang jalur yang dilalui.
“Sistem naiknya wajib di halte yang disediakan ada 53 unit halte. Apabila ingin mengetahui posisi bus dan jam pemberangkatan, masyarakat bisa download aplikasi Transjatim Ajaib yang sudah tersedia di Play Store atau App Store,” terang Ainur.
Setiap Bus Trans Jatim dilengkapi teknologi kamera Artifical Intelegence (AI). Kamera tersebut bermanfaat untuk memberikan peringatan awal jika armada kendaraan terdeteksi menyimpang dari jalur dan pengemudi melewati batas kecepatan.
“Kami bisa memantau kecepatan bus dari kamera AI. Jika melaju lebih dari 60 Km atau 80 km atau ugal-ugalan dijalan akan ditegur oleh operator langsung,” tandas Rofiq.
Bus Trans Jatim ini ramah dikantong. Untuk penumpang umum tarifnya hanya Rp 5.000 dan pelajar atau santri Rp 2.500. Sebagaimana diketahui, selama ini rute Mojokerto-Surabaya dilayani oleh bus hijau.
Dengan adanya Trans Jatim, Ainur menegaskan tidak akan ada persoalan dari para pengemudi bus hijau. Sebab, sebagian driver dan armada bus hijau dengan rute Mojokerto-Surabaya ini telah dirangkul oleh Dishub Jatim untuk bergabung dengan Bus Trans Jatim.
Namun, Rofiq tidak melarang jika ada bus hijau yang masih tetap beroperasi, dengan catatan memenuhi standar minimal pelayanan. Seperti memiliki izin trayek dan kondisi busnya masih layak.
“Antara Trans Jatim dan bus hijau itu memang ada perbedaannya. Transjatim hanya bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di halte saja. Tapi kalau bus ijo bebas,” pungkasnya.