PORTALJATIM.ID, BANYUWANGI — Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran mengamankan dua pemuda sebagai pelaku tindak pemerasan dan rudapaksa anak dibawah umur dikawasan tempat wisata pulau merah, Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Sabtu (27/4/2024).
Kejadian tragis di alami perempuan (17) sebut saja LJL (bukan nama sebenarnya) niat hati pengen menikmati malam bersama teman-teman dengan berfoto-foto di kawasan tempat wisata pulau merah, LJL harus mengalami nasib tragis di rudapaksa oleh dua pemuda asal Sumberagung sebut saja EK, (22) dan DP, (24).
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan, S.Sos., mengatakan kejadian tragis bermula pada hari Jum’at (26/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB pada saat korban LJL bersama teman yang sedang duduk dengan makan camilan di hampiri dua orang pemuda yaitu EK dan DP yang meminta uang sebesar 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada korban dan teman-temannya.
Setelah diberi uang oleh saudara saksi AS, (20) sejumlah 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang diminta. Kemudian korban dijambak dan diseret ke tempat sepi oleh kedua tersangka dan memaksa korban untuk membuka celana luar dan dalam yang dikenakan korban, setelah itu korban dirudapaksa oleh kedua tersangka secara bergantian. “kata Iptu Lita Kurniawan yang didapat dari keterangan korban”.
Setelan memperkosa korban, kedua tersangka membonceng korban yang masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan menggunakan sepeda motor ketempat yang lebih sepi, setelah sampai di lokasi yang sepi, celana korban di buka kembali oleh kedua tersangka yang kemudian kedua tersangka melakukan aksinya dalam memperkosa korban secara bergantian”. “tambahnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Warga Sekitar dan saksi yang juga teman korban AS, (20), H, (17), dan AI, (17) menangkap tersangka yang kemudian di serahkan kepada pihak Polsek Pesanggaran.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Pesanggaran bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta ditemukan barang bukti kedua tersangka EK dan DP mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari;
1 (satu) Celana Dalam warna Pink,
1 (satu) BH warna Ungu,
1 (satu) Celana panjang warna Hitam, dan
1 (satu) Jaket Hoodie warna Hitam
Nantinya kedua tersangka EK dan DPakan dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan atau pemerkosaan sebagaimana di maksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak bermain terlalu malam maupun keluar pada malam hari apalagi ditempat yang sepi.