Untuk Bisa Bebas Kasus Pemerkosaan Dibawah Umur Disiasati Dengan Tunangan, Bisakah? 

PORTALJATIM.ID, BANYUWANGI – Kasus pemerkosaan gadis 14 tahun yang terjadi beberapa bulan lalu kini kasusnya masih ditangani PPA Polres Probolinggo yang di perkosa oleh empat pemuda, kini kedua pelaku yang sebelumnya sempat di tahan kini diduga sudah dibebaskan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat orang pemuda, terungkapnya kasus ini yang di laporkan oleh keluarga korban ke unit PPA polres Probolinggo dan pada saat itu pihak PPA Polres Probolinggo sigap lakukan penangkapan, keduanya langsung di tahan yaitu Fr (23) Ganting Wetan, dan Ab (20) Ganting Wetan,

Di saat itu yang tidak dilakukan penahanan karna kedua pelaku masih di bawah umur yaitu Ah (17) Ganting Wetan Rd (14) Ganting Kulon.

Namun saat ini kedua pelaku pemerkosaan diduga sudah keluar dari tahanan polres Probolinggo dengan bebas penangguhan.

Mungkinkah kasus seperti ini mereka para pelaku bisa dibebaskan dengan cara bertunangan (ikatan keluarga) antara korban dengn salah satu pelaku, mungkinkan hanya dengan cara bertunangan seperti ini para pelaku sudah bisa bebas.

Baca Juga :  Kades Ketapang Daya Serahkan Paket Sembako Dari Sa'id Abdullah 

Seharusnya penyelesaian kasus seperti ini tidak semudah ini, hanya cukup bertunangan antara salah satu pelaku dan korban.

Mungkinkah kasus-kasus seperti ini benar-banar bisa dilobi..?

Adanya hal ini DPK Lira Kecamatan Maron Abdullah terus memantau kasus ini, bahkan Abdullah juga menyayangkan dengan adanya lembaga-lembaga perlindungan anak di Kabupaten Probolinggo.

Tim media konfirmasi DPK Lira Kecamaran Maron di Cafe nya.”saya sangat menyangkan pihak lembaga seperti komnas perlindungan anak yang ada di Probolinggo kok tidak memantau dan melindungi sepenuhnya kasus seperti ini, ungkapnya.

Kami tim TRABAS KJN mengkomfirmasi Puji Astuti sebagai Ketua Komnas Perlindungan anak Probolinggo di kantornya, Puji pun angkat bicara mengeni kasus pemerkosaan di bawah umur ini.

“Saya bukanya diam dengan adanya kasus pemerkosaan ini, apalagi korbanya dibawah umur, karena kasus seperti ini memang selain yang menangani PPA Polres, Komnas perlindungan anak juga berperan penting dalam kasus ini, ungkapnya.

Masih kata Puji “bahkan kami sempat mempertanyakan kasus ini ke PPA Polres Probolinggo, saat ini kami juga sudah banyak bukti dari awal terjadinya kasus pemerkosaan ini sampai permasalahan lain dalam kasus ini, imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Lantik PJ Bupati Se-Jatim

Kami tim media juga konfirmasi kepada Kepala Desa dari bunga (14) korban, H.Ahmad Aswandi sebagai Kepala Desa Suko Kecamatan Maron pada saat itu berda di Kantornya.

Ahmad memberi cemooh pedas, “saya sangat menyayangkan dengan adanya kasus ini apalagi menimpa korban masih berumur 14 tahun, warga saya sendiri, apalagi keluarga korban sampai tidak melibatkan Kepemerintahan Desa Suko, ada apa…?

Masih kata Ahmad “kami pihak Kepemerintahan Desa Suko akan memanggil beberapa pihak yang berhubungan dengan pemerkosaan gadis di bawah umur ini. Dan kasus ini kepada pihàk Komnas Perlindungan anak Probolinggo, adanya kasus seperti ini jangan sampai lepas tangan, imbuhnya.

Sementara dari Kanit PPA Polres Probolinggo mengatakan, memang pelaku melalui pengacaranya meminta penangguhan penahanan, ya kamu sesuai prosedur untuk penangguhan penahanan.

Ada apa dengan kasus pemerkosaan gadis 14 tahun oleh empat pemuda ini !!!!! Bersambung…(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *