PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Terkait adanya pungutan liar titip beli seragam sekolah yang dilakukan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Jatiroto (SMANJA) Kabupaten Lumajang pada tanggal 03/07/2023 Sebesar 835.000.00 -(Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), tanggal 10/07/2023 Sebesar 1.000.000.00 (Satu Juta Rupiah), masih belum ada kejelasan sampai saat ini. Kamis (19/10/2023).
Sesui surat edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang penjualan seragam sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB Negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi.
UPT Cabang Dinas Wilayah Jember di Lumajang Cahyo Saat dikonfirmasi pada beberapa pekan lalu dikantornya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Jatiroto, namun sampai saat ini belum ada tindakan, seakan-akan kasus pungutan liar seragam sekolah sudah jadi Hal biasa saja.
Ketua FORJI Bawon Sutrisno menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat dugaan pungutan liar SMANJA kepada Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa, karena ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Bukti kwitansi pembayaran seragam sekolah dari wali murid yang enggan disebut namanya sudah kami kantongi, Kami juga akan melaporkan kepada pihak yang berwajib”, Ujar Ketum Forji.
Kami Selaku kontrol sosial yang sudah diakui oleh pemkab, Forum Jurnalis Lndependent (FORJI) akan terus memantau perkembangan dugaan pungli seragam sekolah sesuai tupoksi kami, agar kedepannya Wali Murid yang mempunyai anak berkeinginan melanjutkan sekolahnya tidak was-was dan merasa lega serta tidak terbebani biaya seragam sekolah yang harganya menakutkan, kami juga akan terus updatr berita sampai tidak ada pungli lagi di wilayah Cabdin Lumajang”, Pungkasnya
Hingga berita ini dinaikan UPT Cabdin Cahyo tidak merepon panggilan via panggilan Whatsapp Kamis 19/10/2023.