Viraaal, Pesan Suara Oknum Kades Di Kecamatan Maron Yang Diduga Mengarahkan Ke Tiga Caleg Bakal Dilaporkan Ke Bawaslu

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Viral didunia maya rekaman percakapan oknum Kepala Desa di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang diduga mengarahkan warganya untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) menuai banyak kritikan. Senin, (09-02 -2024).

Berikut isi pesan percakapannya “Bilang kepada warga, putar pesan suara saya itu, saya demi masyarakat demi rakyat Ledduk, wanti – wanti saya menerima bantuan Jasmasnya tiap tahun di Ledduk, nyatanya setelah pilihan, setelah kebutuhan bib Amin, kebutuhan desa masyarakat yang kurang ajar, ditukar dengan minyak goreng, gula satu kilo dan tukar uang 20.000, bukan karena saya jadi kades, bukan, orang Ledduk emang gak menghargai ke saya, saya mau ngomong gimana, kan orang Ledduk itu orang 280 sedangkan suaranya bib Amin hanya 70, karena ngambil beras, uang kepada orang lain sehingga Dewan yang membantu di Ledduk itu tidak di pilih, mau ngomong apa saya ke bib Amin, kalau begini kan muka saya dikasih kotoran sama orang Ledduk, kan saya pak tenggi, kan gak laku omongan saya, dari dulu saya minta tolong agar suaranya ke Bib Amin, nyatanya mana, orang 280 hanya dapat 70 kemana 210 nya itu, neng Brenta begitu juga, itu aturan, itu harga diri, saya menganjurkan ke masyarakat agar pilih Bib Amin Bib Mahdi Bib Salim, nyatanya ada yang merusak ke PKB Pusat itu, saya menganjurkan itu bukan demi saya pribadi, demi masyarakat Ledduk, saya bangun di kasih Bib Amin , nyatanya suara Bib Amin di rusak, saya mau ngomong ke Brani Bib Amin apa, tak bIsa ngondisikan masyarakat, janjinya saya Ledduk 80% nyoblos Bib Amin, Bib Mahdi dan Bib Salim, ternyata masyarakat masih ngambil beras, minyak dan uang ke orang lain, kan seperti Bib Amin itu mau bangun proyek di Ledduk itu, biarkan dah, saya pak tinggi kok, tak usa kamu ikut – ikut peraturan saya ini wewenang saya, mau di apakan saja rakyat, saya di buat malu, gara – gara di tukar minyak goreng, beras itu hanya enak sesaat, contohnya sekarang kan sudah enak disitu, malu saya tidak maksimal di desa Brabi, kan pengjianat itu. Pungkasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Pasutri Curi Mesin Diesel dan Beraksi di 25 TKP

Viralnya pesan suara oknum kepala desa tersebut mendapat sorotan dan berbagai kritikan dari masyarakat utamanya dari kalangan pegiat pemerhati pemilu 2024 damai.

Pasalnya, kepala desa tersebut diduga telah dan sengaja dengan terang-terangan mengarahkan warganya agar memilih llI (Tiga) Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antaranya caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, DPRD Provinsi Jawa Timur dan caleg DPR – RI.

Baca Juga :  Bupati H. Hendy Mengapresiasi dan Beri Penghargaan Satreskoba Polres Jember Atas Prestasinya

Dijelaskannya, terkait netralitas aparatur pemerintahan pada Pemilu diatur dalam Pasal 282 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Tentunya jelas, berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, aparatur pemerintahan termasuk kepala desa harus menjaga netralitas,” jelasnya.

Oknum kepala desa di Kecamatan Maron, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa pada Pileg 2024. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *