Warung Andok Sabu di Jalan Kunti Surabaya Digerebek, 8 Orang Diamankan

PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Polisi melakukan penggerebekan peredaan narkotika di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya dengan sistem ‘warung andok’. Dari penggerebekan ini, delapan orang diamankan.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut dilakukan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Polisi menemukan dua lokasi yang dijadikan sarang sebagai warung andok, yakni dilakukan di dalam bilik rumah Jalan Kunti nomor 87 dan di dalam bilik rumah Jalan Kunti nomor 51 Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem andok di kedua lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Kemudian melakukan upaya paksa di kedua TKP dan mengamankan delapan orang,” ungkap Suria Miftah, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Anniversary Ke 1 PT RGN di Ocean Garden Malang Dihadiri Wartawan Dari Berbagai Daerah

Delapan orang yang diamankan yakni berinisial F (34), AP (39), ADF (21), AH (52), NAS (22) warga Surabaya. Lalu, AG (31) warga Mojokerto dan MA (29), serta satu orang masih berstatus pelajar.

Suria menegaskan, dari delapan orang yang diamankan tersebut, tujuh orang yang diduga sebagai pelanggan warung andok sabu di Jalan Kunti tersebut. Polisi juga mengamankan satu orang diduga sebagai bandar yakni berinisial F.

Satu orang diduga sebagai pengedar atau bandar, di dalam bilik rumah tempat Konsumsi sabu,” ujar Suria.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, F mengaku beroperasi sejak satu bulan lalu. F lah yang selama ini mengoperasikan warung andok.Inisial F sudah beroperasi sejak awal Agustus tahun 2024,” ungkap Suria.

Baca Juga :  Dari Pintu ke Pintu Kapolda Jatim Dengarkan Curhatan Warga 

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 4 poket sabu total 1,66 gram, 10 alat hisap berupa botol, 9 korek api, 6 pipet kaca ada sisa sabu, 6 bendel klip plastik, 20 sekrop sabu, 13 sedotan plastik dan uang tunai senilai Rp 890 ribu, 6 buah handphone dan 1 buah handy talky (HT).

Satu buah HT disita. HT ini sebagai alat komunikasi untuk memberitahukan kepada pengedar di TKP, apabila ada petugas polisi datang,” tandas Suria Mifta.Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada 8 orang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *