Berita  

Polres Malang Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Lithium Tower

MALANG,PortalJatim.id – Aksi pencurian baterai lithium pada tower telekomunikasi di Kabupaten Malang akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Polres Malang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian tersebut, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Pengungkapan kasus ini menjadi tamparan serius terhadap keamanan infrastruktur telekomunikasi.

Pasalnya, komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi sekali, tetapi telah menyasar sejumlah tower di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Kasus ini bermula dari laporan pencurian baterai tower di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menegaskan bahwa pengejaran terhadap penadah barang curian ini terus dilakukan.

“Pola penjualannya spesifik, tidak dilakukan secara umum. Kami masih mendalami siapa pembeli yang menampung barang-barang ini,” Ujar Kapolres. Kerugian total dari 17 TKP ini diperkirakan mencapai Rp432 juta. Sangat timpang dengan apa yang didapatkan pelaku, namun dampak kerusakannya sangat masif bagi layanan publik,” jelas AKBP Rulian.

Atas tindakan pretel tower ini, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara kini menanti mereka. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keterkaitan para pelaku dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian lainnya yang tersebar di 10 kecamatan sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauari mengungkapkan, para pelaku diduga sengaja memilih tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan.

“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai litium sebagai cadangan listrik tower,” kata Rulian dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

“Menurut Rulian, baterai yang memiliki nilai sekitar Rp16 juta per unit itu dijual para pelaku dengan harga Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar Malang. Pengiriman dilakukan dengan jasa ekspedisi. Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta,” ujarnya.

Modus yang digunakan pun bukan sekadar mengambil baterai. Komplotan tersebut diduga terlebih dahulu merusak sistem pengamanan dan memutus kabel alarm, sebelum kemudian menggasak baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya Base Transceiver Station (BTS). Aksi tersebut patut menjadi perhatian serius. Sebab, baterai cadangan BTS bukan sekadar barang bernilai ekonomis yang bisa dijarah begitu saja. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk menjaga operasional jaringan telekomunikasi ketika terjadi gangguan pasokan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *