Berita  

Anggaran Tak Jelas dan Papan Informasi Nihil, Inspektorat Diminta Periksa Proyek “Siluman” , pekerja tak dilengkapi APD dan K3.

MALANG,PortalJatim.id – Pekerjaan fisik di kawasan Karang Anyar Lor, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam. Bukan hanya persoalan teknis pekerjaan, aspek keselamatan dan keterbukaan anggaran justru menjadi tanda tanya besar. Dalam dokumentasi yang diterima PilarJatim.id, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian dan pengangkutan material di tepi jalan.

Namun, pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara memadai, sehingga aspek penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan tersebut patut dipertanyakan. Persoalan semakin serius karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi dasar mengenai nama kegiatan, nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan proyek.

Kondisi ini tentu tidak boleh dianggap sepele apabila pekerjaan tersebut berkaitan dengan anggaran pemerintah. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan. K3 Jangan Sekadar Formalitas Penggunaan APD dan penerapan K3 bukan aksesori proyek. Keselamatan pekerja maupun pengguna jalan harus menjadi bagian utama dalam setiap pekerjaan konstruksi. Apalagi aktivitas pekerjaan berada di sisi jalan yang masih dilalui kendaraan.

Tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai dan pengamanan area kerja yang jelas, risiko kecelakaan bukan sekadar kemungkinan di atas kertas. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan standar keselamatan tersebut dipenuhi? Jangan sampai pekerjaan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, sementara keselamatan pekerja dan masyarakat menjadi taruhan. Papan Proyek Tak Ada, Anggaran dari Mana? Ketiadaan papan informasi juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

“Kami hanya mengajukan, tolong njenengan konfirmasi sama bina marga pusat. Ujar Sang Kades Desa Karang Nongko Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Proyek ini menggunakan anggaran apa? Siapa pelaksananya? Berapa nilai kontraknya? Siapa yang mengawasi? Dan apakah pekerjaan tersebut memiliki dokumen serta dasar penganggaran yang jelas?
Jika memang menggunakan uang negara, maka transparansi tidak boleh ditutup-tutupi. Masyarakat bukan hanya berhak melihat pekerjaan fisiknya, tetapi juga berhak mengetahui sumber pembiayaan dan pertanggungjawabannya.

Karena itu, pihak terkait perlu segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. APH dan Inspektorat Jangan Tinggal Diam Atas kondisi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan tidak harus menunggu persoalan menjadi perkara hukum terlebih dahulu. Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dari sisi administrasi, sumber anggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.

Sementara APH dapat mencermati apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan anggaran. Jangan sampai slogan pengawasan hanya berhenti di atas kertas, sementara proyek di lapangan berjalan tanpa papan informasi dan mengabaikan aspek K3. Jika proyek tersebut memang bersih dan sesuai aturan, buka semuanya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan tindakan sesuai ketentuan. Sebab, uang publik bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya, jelas pekerjaannya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *