6 FAKTA ADANYA JEJAK SPERMA PADA JASAD MAHASISWI UMM YANG DIBUNUH BRIPKA AGUS

MALANG,PortalJatim.id – Misteri kematian Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di aliran sungai Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, kini kian terang. Fakta-fakta krusial mulai terbongkar dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang mengadili Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno. Persidangan tak lagi sekadar mengurai kronologi, tetapi mulai menguak detail yang menempatkan kedua terdakwa pada pusaran perkara kematian tragis tersebut.

Yang paling menyita perhatian ialah terungkapnya jejak sperma pada tubuh korban, temuan yang sebelumnya memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual sebelum kematian. Fakta ini menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum dan ilmiah di persidangan, sekaligus menuntut penjelasan terang mengenai bagaimana jejak tersebut bisa berada pada tubuh korban dan apa kaitannya dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematiannya. Tidak boleh ada fakta yang dikaburkan—setiap bukti harus dibongkar secara terang agar misteri kematian Faradila benar-benar menemukan titik akhir.

1. Bripka Agus dan Suyitno Akui Terlibat Pembunuhan Jaksa mengungkapkan, kedua terdakwa pada dasarnya mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan Faradila sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meski di persidangan terdapat beberapa keterangan yang berbeda dari pengakuan sebelumnya.

Menurut jaksa, substansi kronologi pembunuhan tetap diakui sehingga memperkuat hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

2. Korban Tewas Dicekik sebelum Jasad Dibuang Persidangan mengungkap Faradila yang merupakan adik ipar Bripka Agus meninggal akibat dicekik hingga kehabisan napas sebelum jasadnya dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Fakta tersebut menjadi bagian penting yang diakui para terdakwa sebagaimana tercantum dalam BAP dan dipaparkan kembali di ruang sidang.

“Jadi, intinya sesuai dengan yang kita sampaikan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhannya diakui sesuai dengan yang tertuang di BAP,” ujar Budi.

3. Pengakuan Suyitno Berbeda dengan Isi BAP Di hadapan majelis hakim, Suyitno mengaku tidak memiliki niat membunuh korban dan hanya berniat membantu Bripka Agus, namun jaksa menilai pengakuan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan.

Berdasarkan BAP, Suyitno disebut lebih dahulu mencekik korban dan memegangi tubuh Faradila saat Bripka Agus melanjutkan aksi pencekikan hingga korban meninggal dunia.

4. Misteri Jejak Sperma Belum Terpecahkan Temuan jejak sperma pada tubuh korban kembali menjadi sorotan dalam persidangan karena sempat memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual sebelum atau sesudah pembunuhan terjadi.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan profil DNA dari sampel sperma tersebut tidak cocok dengan Bripka Agus maupun Suyitno sehingga asal-usulnya masih menjadi misteri.

“Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan, hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali,” ujar Budi Murwanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

5. Bripka Agus Sempat Menutupi Keterlibatan Suyitno Jaksa mengungkap pada awal penyidikan Bripka Agus sempat berusaha melindungi Suyitno dengan tidak mengungkap keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Keterangan itu baru berubah setelah muncul dugaan adanya persetubuhan terhadap korban, sehingga Agus akhirnya mengakui pembunuhan dilakukan bersama Suyitno, meski tetap membantah adanya tindakan asusila.

“Akhirnya keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, dalam arti memang tidak ada hubungan intim saat pembunuhan terjadi,” ungkap Budi.

6. Sidang Berikutnya Masuk Agenda Tuntutan Dengan selesainya pemeriksaan kedua terdakwa, saksi meringankan, dan seluruh pembuktian di persidangan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan tersebut menjadi penutup proses pembuktian sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.

“Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa ditemukan meninggal dunia di aliran sungai di Jalan Raya Purwosari Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12). Kasus tersebut kemudian menyeret Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno ke meja hijau atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut. Selain mengungkap kronologi pembunuhan, persidangan juga menyinggung dugaan adanya persetubuhan terhadap korban.

“Para terdakwa membantah melakukan persetubuhan. Hasil laboratorium forensik juga menyatakan sampel tersebut bukan milik keduanya,” kata Budi.

Namun, kedua terdakwa membantah tuduhan tersebut. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, yang menunjukkan sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban bukan berasal dari Bripka Agus maupun Suyitno. Usai pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan, majelis hakim menjadwalkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *