MALANG, PortalJatim.id – Mutasi sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada akhir Juli 2026 belum sepenuhnya meredam sorotan DPRD. Mutasi Pejabat Pemkot Malang Disorot: Kritik DPRD Belum Terjawab, Alih-alih menutup persoalan, langkah tersebut justru kembali memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan Pemkot Malang dalam menuntaskan kekosongan jabatan pada sejumlah instansi strategis.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menilai mutasi yang dilakukan Pemkot Malang belum menjawab seluruh kritik yang sebelumnya disampaikan hampir seluruh fraksi di DPRD. Persoalan jabatan definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena jabatan strategis bukan sekadar persoalan administratif. Pejabat definitif memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan berjalan dengan kepastian dan akuntabilitas.
“Yang kami butuhkan sama seperti sebelumnya, yaitu bisa bekerja sama dengan baik. DPRD tidak bisa bekerja sendiri sehingga koordinasi menjadi hal yang paling penting. Tidak ada kriteria khusus di luar itu,” tegasnya.
Karena itu, Pemkot Malang didesak tidak berhenti pada seremoni pelantikan dan mutasi. Kursi-kursi strategis yang masih kosong harus segera diisi pejabat definitif yang kompeten, bukan dibiarkan menjadi ruang abu-abu dalam tata kelola pemerintahan. Sorotan DPRD tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemkot Malang. Jika kritik dari lembaga legislatif hanya dijawab dengan mutasi tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan jabatan, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.
Pelantikan pejabat tinggi pratama yang berlangsung di Ruang Sidang Balai Kota Malang pada Jumat (31/7/2026) memang menjadi tanda adanya perombakan di tubuh birokrasi. Namun, pelantikan bukanlah garis akhir. Justru setelah pelantikan, publik akan menagih hasil dan kinerja.Terlebih, DPRD Kota Malang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Kritik yang disampaikan wakil rakyat semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi eksekutif, bukan sekadar menjadi catatan yang kembali menguap setelah agenda pelantikan selesai.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan Pemkot Malang dalam menentukan pejabat yang akan mengisi posisi Sekwan. Menurutnya, proses itu tinggal menunggu tahapan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.
“Beberapa jabatan yang sebelumnya kosong sudah terisi. Untuk yang masih belum, termasuk Sekwan, kami tinggal menunggu proses berikutnya sebagaimana yang disampaikan akan dilakukan pada Agustus nanti,” kata Amithya melansir City Guide FM.
Selama proses pengisian jabatan definitif belum dilakukan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan pemerintah daerah, di antaranya dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) agar fungsi administrasi dan pelayanan di lingkungan DPRD tetap berjalan tanpa hambatan.
Amithya menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Sekwan pada dasarnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi jabatan pimpinan perangkat daerah lainnya. Karena itu, proses penetapan pejabat definitif akan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bukan Sekadar Mutasi, Publik Menunggu Bukti Persoalan ini pada akhirnya bukan semata soal siapa yang dimutasi atau siapa yang menduduki jabatan tertentu. Yang jauh lebih penting adalah apakah perubahan tersebut benar-benar mampu memperbaiki kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Pemkot Malang kini berada pada titik yang menuntut pembuktian. Kekosongan jabatan strategis harus segera diselesaikan, sementara pejabat yang telah dilantik harus mampu menunjukkan kinerja nyata.












