Berita  

BIDIK Desak Kepala Disnaker Kota Malang Bertindak Tegas, Atas Dugaan PHK Sepihak

MALANG, PortalJatim.id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Glory Infinite Foods kembali memanas. BIDIK Desak Kepala Disnaker Kota Malang Bertindak Tegas, Atas Dugaan PHK Sepiha Kami secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang agar segera menindaklanjuti proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dinilai mengalami jalan buntu.

Surat bernomor 1125 DPW.LSM.BIDIK/PROV.JATIM/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Disnaker segera menerbitkan anjuran tertulis resmi atas hasil klarifikasi ketenagakerjaan yang melibatkan PT Glory Infinite Food. Sekretaris Bidik menegaskan, permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas agenda mediasi yang telah digelar pada 17 Juli 2026 di hadapan mediator Disnaker.

“Kita Lihat saja sampai dimana Keseriusan mereka, kami tetap tegak Lurus. Ucap Wakil Ketua DPW LSM Bidik Jawa Timur.

Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Dalam suratnya, LSM BIDIK mengungkap sejumlah poin yang dinilai menjadi penyebab gagalnya mediasi. Salah satunya, pihak perusahaan disebut telah mengakui adanya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

“Bidik Mengutuk Keras Praktek PHK Sepihak yang di lakukan oleh PT glory Infinite Food dan di fasilitas i OKNUM Disnaker inisial C dengan mengintimidasi salah satu pekerja yang bernasib sama, jelas Sekretaris.

Tak hanya itu, terkait pemenuhan hak pekerja, perusahaan disebut hanya bersedia membayarkan uang kompensasi PKWT sebesar Rp1.458.333 untuk sisa kontrak berjalan lima bulan dari total masa kontrak 12 bulan. Lebih jauh, perusahaan juga disebut hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen dari total nilai normatif sisa kontrak yang menurut perhitungan pekerja mencapai sekitar Rp24 juta.

*Oknum Disnaker kota malang inisial C ini melakukan PENJAJAHAN dengan mengintervensi dan mengintimidasi pekerja agar mau menerima apa yang ditawarkan oleh Management, atas tindakannya tersebut nanti Kami Bidik akan melaporkan ke pimpinannya dalam hal ini Kepala Disnaker kota malang atas tindakannya tersebut, Agar dikenai Sanksi Tegas.” Terang sang Sekretaris.

Sikap tersebut dinilai jauh dari asas keadilan dan berpotensi merugikan hak normatif pekerja. Kami selaku Penerima Kuasa dan yang bertindak sebagai kuasa pendamping hukum dua pekerja, yakni Jajang Sujadi dan Ferry Widya, merasa ada pembiaran oleh Disnaker atas persoalan ini. Mereka mendesak agar mediator segera mengeluarkan anjuran tertulis sebagai dasar kepastian hukum bagi para pihak.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai menguji keberanian pemerintah dalam hal ini Kepala Disnaker kota malang dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan Menindak anak buahnya inisial C yang melakukan intervensi dan intimidasi kepada pekerja, Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka penyelesaian yang tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi harapan agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *