JAKARTA,PortalJatim.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP menjadi sorotan serius. MK Persempit Jerat Pasal Penghinaan Presiden, DPR Soroti Batas Kritik dan Kekuasaan. Putusan tersebut dinilai penting karena menyentuh langsung batas antara menjaga kehormatan kepala negara dan melindungi kebebasan rakyat dalam mengkritik kekuasaan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Rieke menegaskan, putusan MK tidak menghapus pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, tetapi memperjelas bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, di titik inilah persoalan demokrasi harus dikawal secara ketat, Jangan sampai pasal yang semestinya menjaga martabat kepala negara.
“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” kata Rieke yang juga dikenal sebagai pegiat seni tersebut
justru berubah menjadi senjata hukum untuk membungkam kritik, mengintimidasi oposisi, atau menakut-nakuti masyarakat yang berani mengoreksi kebijakan pemerintah. Rieke menegaskan bahwa Presiden merupakan pejabat publik dan tidak boleh ditempatkan sebagai sosok yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan, menurutnya, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Begitu pula pengawasan terhadap pemerintah tidak semestinya diperlakukan sebagai serangan
pribadi.
“Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, perbedaan pendapat bukan kejahatan,” tegas Rieke.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi ekspresi. Sebab, demokrasi yang sehat bukanlah sistem yang hanya memberi ruang bagi pujian, sementara kritik dianggap sebagai ancaman. Justru sebaliknya, kekuasaan harus siap dikritik. Presiden harus dihormati sebagai kepala negara, tetapi kebijakan pemerintah tetap harus dapat dipertanyakan, dikoreksi, bahkan dikritik secara keras selama tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Rieke juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengambil satu kalimat secara mentah lalu mengabaikan konteks keseluruhan. Penilaian harus mempertimbangkan maksud, sasaran, bentuk ekspresi, kepentingan publik, bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Peringatan tersebut harus dibaca sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum.
“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” ucapnya.
Jangan sampai hukum menjadi alat untuk memukul warga yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Terlebih di ruang digital, perbedaan pendapat berkembang begitu cepat. Jika batas antara kritik dan penghinaan tidak diterapkan secara hati-hati, ancaman kriminalisasi dapat menciptakan chilling effect—masyarakat memilih diam bukan karena setuju, tetapi karena takut berhadapan dengan proses hukum.bRieke meminta Polri dan Kejaksaan menerapkan putusan MK tersebut secara konsisten.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada pihak ketiga yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuka proses pidana terkait penghinaan. Pesannya jelas: jangan jadikan hukum sebagai tameng kekuasaan. Kehormatan Presiden memang wajib dijaga. Tetapi kehormatan itu tidak boleh diterjemahkan sebagai kewajiban rakyat untuk selalu memuji. Demokrasi justru membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap penyelenggara negara.
Putusan MK dengan demikian bukan sekadar persoalan pasal pidana. Ini adalah ujian serius bagi negara hukum: apakah hukum akan menjadi pelindung kebebasan warga sekaligus menjaga martabat kepala negara, atau justru menjadi pagar yang membatasi suara rakyat? Rieke menyebut demokrasi bukan ruang yang hanya boleh ditumbuhi pujian, melainkan tempat kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup.












