Berita  

PPPK di Malang Dijanjikan Jadi PNS, Pemkab Masih Bungkam: Surat Pusat Tak Kunjung Turun

MALANG,PortalJatim.id – Janji pemerintah pusat terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menuai sorotan. PPPK di Malang Dijanjikan Jadi PNS, Pemkab Masih Bungkam: Surat Pusat Tak Kunjung Turun. Di tengah harapan ribuan tenaga PPPK terhadap kepastian status kepegawaian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang justru mengaku belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

​“Itu (pengangkatan PPPK jadi PNS) kan rencananya 2027, nah sekarang ini kami belum terima surat dari pusat. Sementara ini kami menyiapkan data-datanya,” ujar Kepala Bidang Tenaga Teknis Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Nanok Triyono kemarin.

​Dia mengungkap, Kabupaten Malang mempunyai 6.574 guru PPPK penuh waktu. Mereka memperbarui kontrak setiap 5 tahun sekali itu. Terdiri atas 5.332 guru SD, sekitar 1.236 guru SMP, dan enam guru TK.

​“Untuk masa pengabdian itu beragam. Ada yang sudah puluhan tahun,” kata dia. Angkanya juga masih bisa berubah karena ada yang pensiun atau meninggal dunia,” tambahnya. ​Sedangkan untuk PPPK paro waktu, dia menyebut, ada 166 pegawai. Terdiri atas guru SD sebanyak 139 orang dan guru SMP 27 orang,” Katanya.

Sebab, isu perubahan status PPPK menjadi PNS bukan perkara kecil. Terkait rencana pemerintah mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS dan paruh waktu menjadi penuh waktu, dia menduga terkait terbatasnya anggaran daerah. Sebab, dengan diangkatnya PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dampaknya terhadap efisiensi anggaran daerah. Sebab APBD tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu. Itu karena gajinya nanti ditanggung APBN.

“Yang saya dengar bahwa wacana ini berkaitan dengan kebijakan belanja pegawai dibatasi 30 persen dari APBD. Akhirnya pemerintah pusat yang ambil alih,” katanya.

Menyangkut masa depan, kepastian karier, hak kepegawaian, hingga kesejahteraan para tenaga yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Pemkab Malang hingga kini menyatakan belum mendapatkan surat maupun petunjuk resmi terkait rencana tersebut. Artinya, informasi yang beredar mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS masih sebatas rencana yang belum memiliki kepastian teknis di tingkat daerah. Kepala Bidang Tenaga Teknis Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, Nanok Triyono, mengungkapkan bahwa rencana pengangkatan tersebut diproyeksikan berlangsung pada 2027.

“Itu (pengangkatan PPPK jadi PNS) kan rencananya 2027, nah sekarang ini kami belum terima surat dari pusat. Sementara ini kami menyiapkan data-datanya,” ujar Nanok.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Pemkab Malang masih berada pada tahap menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Jangan Biarkan PPPK Terombang-ambing
Ketidakjelasan ini patut menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh membiarkan para PPPK terus berada dalam ruang ketidakpastian hanya karena kebijakan yang belum diterjemahkan secara jelas hingga ke daerah. Jika benar pengangkatan PPPK menjadi PNS akan direalisasikan pada 2027.

pemerintah pusat seharusnya memberikan roadmap, regulasi, persyaratan, mekanisme, serta jadwal yang transparan kepada pemerintah daerah dan para PPPK. Tanpa kejelasan tersebut, janji pengangkatan berpotensi hanya menjadi kabar yang terus bergulir tanpa kepastian. Pemkab Malang sendiri menyebut tengah mempersiapkan data sebagai langkah antisipasi. Namun, persiapan data saja tidak cukup. Publik membutuhkan kepastian: siapa yang berhak, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya, dan kapan keputusan final akan ditetapkan.

Pemerintah Pusat Jangan Sekadar Lempar Janji

​“Apakah guru-guru kami harus ikut tes atau diangkat langsung, kami belum tahu,” terang Nanok. ​Terkait rencana pemerintah mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS dan paro waktu menjadi penuh waktu, dia menduga terkait.

Rencana perubahan status PPPK menjadi PNS harus dibuktikan dengan kebijakan yang konkret, bukan sekadar wacana. Para PPPK telah menjalankan tugas pelayanan publik dan menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan, termasuk sektor pendidikan. Karena itu, kepastian status mereka tidak semestinya dibiarkan menggantung.
Pemerintah pusat dituntut segera memberikan arahan resmi kepada daerah.

​“Semuanya memperpanjang kontrak setiap setahun sekali,” kata pejabat eselon III B Pemkab Malang itu. Mengenai teknis pengangkatan, pihaknya juga belum mengetahui.

Pemerintah pusat dituntut segera memberikan arahan resmi kepada daerah.

Sementara Pemkab Malang juga harus terbuka menyampaikan perkembangan informasi kepada para PPPK agar tidak muncul simpang siur dan harapan yang tidak memiliki dasar hukum. Janji pengangkatan pada 2027 harus memiliki pijakan kebijakan yang jelas. Jangan sampai PPPK kembali menjadi pihak yang hanya diminta menunggu, sementara kepastian nasib mereka terus dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *