MALANG,PortalJatim.id – Komitmen pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Kantor Desa Tutup Saat Jam Kerja? Publik Pertanyakan Komitmen Pelayanan Pemdes Kasri, Kantor desa diduga telah menutup pelayanan saat jam kerja masih berlangsung. Peristiwa ini memantik pertanyaan serius mengenai kedisiplinan aparatur desa sekaligus efektivitas pengawasan dari pemerintah daerah terhadap jalannya pelayanan publik di tingkat desa.
Berdasarkan hasil pantauan jurnalis di lokasi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.01 WIB, pintu utama Kantor Pemdes Kasri terlihat telah tertutup. Padahal, waktu tersebut masih berada dalam rentang jam pelayanan. Apabila kondisi tersebut memang menunjukkan pelayanan telah dihentikan, maka tindakan itu patut dipertanyakan karena berpotensi mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi dari pemerintah desa. Persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai hal sepele. Kantor desa merupakan garda terdepan negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup pelayanan sebelum jam operasional berakhir, tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara memberikan pelayanan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berkesinambungan. Ironisnya, ketika pemerintah pusat terus menggaungkan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan integritas aparatur, di lapangan justru masih muncul dugaan pelayanan yang terkesan abai terhadap kepentingan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah jam pelayanan yang dipasang hanya menjadi formalitas administratif, sementara praktiknya berbeda dari ketentuan yang berlaku?Lebih jauh, kejadian ini juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan. Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat lepas tangan terhadap disiplin perangkat desa. Jika benar kantor ditutup sebelum waktunya, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa alasan penutupan tersebut. Inspektorat Kabupaten Malang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang didorong tidak sekadar menunggu laporan masyarakat.
Kedua institusi tersebut semestinya proaktif melakukan inspeksi, evaluasi, dan pembinaan agar disiplin pelayanan publik tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan di setiap kantor desa. Apabila dugaan pelanggaran disiplin ini benar terjadi dan dibiarkan tanpa evaluasi maupun sanksi, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Pembiaran terhadap pelayanan yang tidak sesuai jam operasional dapat menggerus kepercayaan masyarakat serta menciptakan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi warga, sementara aparatur pemerintah bebas mengabaikannya tanpa konsekuensi.
Pelayanan publik bukanlah bentuk kemurahan hati aparatur, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi dan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan terhadap jam pelayanan wajib dijelaskan secara terbuka, diverifikasi secara objektif, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


