Berita  

Dugaan Langgar SOP Penggrebekan di Sumber Baru Oleh Satresnarkoba Mapolres Jember

JEMBER,PortalJatim.id – Peristiwa yang Menghebohkan Terduga pengecer narkoba berinisial S warga desa karang bayat kecamatan sumber baru kabupaten Jember pada 31/07/2026. Dugaan Langgar SOP Penggrebekan di Sumber Baru Oleh Satresnarkoba Polres Jember
didesa karang bayat penggrebekan tersebut yang dilakukan oleh satresmob dan satresnarkoba Mapolres Jember.

Diduga tanpa adanya Surat Resmi dari pimpinan polres Jember yang disampaikan kepada Pemerintah Setempat dan keluarga terduga berinisial S dan didampingi oleh pemerintahan dari mulai RT RW hingga perangkat desa setempat. Sebagaimana prosedur SOP penangkapan yang diatur oleh undang-undang. Mengundang tanda tanya besar atas peristiwa penggrebekan tersebut. Saat Keluarga Terduga inisial S yang menjadi lokasi tempat penggrebekan tersebut, adik dari terduga inisial S mengatakan;

“Tidak ada Pak , tidak ada Satupun Surat dari Petugas Kepolisian yang diberikan kepada kami , dan tidak disaksikan oleh Ketua RT/ RWsetempat ,” Jelasnya Singkat.

Dugaan penangkapan tiga pengguna narkoba terjadi dikediaman S salah satu yang diburu oleh satresnarkoba polres Jember pada Jum’at 31/07/2026 yang diduga sebagai pengecer barang haram tersebut, tanpa menunjukkan surat perintah/ Sprint penangkapan dan penggrebekan dan meninggalkan nomor kontak petugas yang membawa terduga pengguna narkoba tersebut. Saat dikonfirmasi dan diminta untuk diperlihatkan berita acara penangkapan tersebut kepada awak media penyidik Satresnarkoba Berinisial T dikantornya hanya menyampaikan;

“itu saya gak berani pak , Ujarnya Kepada para Jurnalis. Sebaiknya hari Senin atau Selasa saja Sampean kembali untuk Konfirmasi Langsung dengan Pak Kasat Katanya, Sambil meninggalkan Lokasi Lapangan Polres Jember memasuki Ruangan Satresnarkoba.

Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sepele. Dalam operasi pemberantasan narkotika, setiap tindakan harus dapat dipertanggungj awabkan secara administratif maupun hukum. Jangan sampai pemberantasan narkoba yang seharusnya mendapat dukungan penuh masyarakat justru menimbulkan kecurigaan akibat prosedur yang dianggap tidak terbuka.

“Lho Saya Minta Berita Acaranya Bang Ujar sang Jurnalis kepada Petugas Satresnarkoba Polres Jember inisial T, namun tetap bersikukuh bahwa para awak media diminta kembali untuk klarifikasi Langsung ke Kasat Narkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan SH.MH.

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi bahwa Penangkapan harus disertakan dengan ;
Tunjukkan Surat Tugas (Pasal 18 ayat (1) KUHAP) Polisi wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan. Isi Surat Perintah (Pasal 18 ayat (2) KUHAP) Memuat nama tersangka, alasan penangkapan, dan uraian perkara. Hak Keluarga (Pasal 18 ayat (3) KUHAP). Tembusan surat perintah wajib diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *