JEMBER,PortalJatim.id – Dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan yang dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Jember di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada Jumat (31/7/2026), menuai sorotan. Penggerebekan tersebut disebut melibatkan personel Satresmob dan Satresnarkoba Polres Jember. Dalam operasi itu, seorang warga berinisial S disebut menjadi salah satu pihak yang diburu aparat karena diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Namun, persoalan muncul terkait transparansi dan prosedur administratif dalam tindakan penangkapan tersebut. Pihak keluarga S mengaku tidak menerima surat perintah penggeledahan maupun dokumen resmi lainnya dari petugas yang melakukan tindakan di lokasi. Adik S bahkan mengungkapkan bahwa proses tersebut juga tidak disaksikan oleh Ketua RT maupun RW setempat.
“Tidak ada, Pak. Tidak ada satu pun surat dari petugas kepolisian yang diberikan kepada kami dan tidak disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat,” ujarnya Sabtu 15/08/2026 di Kediamannya
Keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak kepolisian. Sebab, operasi pemberantasan narkotika bukan hanya dituntut efektif dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Surat Perintah Penangkapan Dipertanyakan Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam peristiwa tersebut terdapat tiga orang yang diduga diamankan dari kediaman S.
Namun, pihak keluarga mengaku tidak melihat adanya surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada mereka. Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah tidak adanya nomor kontak petugas yang disebut membawa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Ketika awak media berupaya meminta penjelasan sekaligus menanyakan berita acara penangkapan kepada salah seorang penyidik Satresnarkoba berinisial T di Mapolres Jember, yang bersangkutan disebut belum bersedia memberikan dokumen maupun penjelasan secara langsung.
“Itu saya nggak berani, Pak. Sebaiknya hari Senin atau Selasa saja Sampean kembali untuk konfirmasi langsung dengan Pak Kasat,” ujar T, Anggota Satresnarkoba Polres Jember sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Permintaan awak media untuk mendapatkan berita acara penangkapan juga disebut belum memperoleh jawaban substantif. Petugas tersebut mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Jember, IPTU Bagus Dwi Setyawan, SH., MH.
Pemberantasan Narkoba Jangan Mengabaikan Prosedur Persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar masalah administratif. Penangkapan merupakan tindakan hukum yang menyangkut hak seseorang. Karena itu, prosedur dan administrasi penangkapan harus jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat diuji apabila terjadi keberatan dari pihak yang ditangkap maupun keluarganya.
Apalagi operasi pemberantasan narkotika merupakan tindakan yang sangat sensitif dan mendapat perhatian publik. Ketika aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba, masyarakat tentu memberikan apresiasi. Namun, kepercayaan tersebut dapat terganggu apabila muncul pertanyaan mengenai prosedur penangkapan yang tidak segera dijelaskan secara terbuka.
“Lho Saya Minta Berita Acaranya Bang Ujar sang Jurnalis kepada Petugas Satresnarkoba Polres Jember inisial T, namun tetap bersikukuh bahwa para awak media diminta kembali untuk klarifikasi Langsung ke Kasat Narkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan SH.MH.
Dengan demikian, pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: apakah dalam penggerebekan tersebut terdapat surat perintah penangkapan, surat tugas, serta dokumen administrasi lain sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum? Jika seluruh dokumen tersebut memang tersedia, seharusnya tidak sulit bagi institusi kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang.
“Dua dari Terduga Pengguna Narkoba jenis Shabu Tersebut Menurut rumor yang beredar Kabarnya telah diLepas kembali dengan memberikan Mahar 30juta kepada Petugas,” Ujar Warga Sekitar inisial A.
Persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi internal agar operasi pemberantasan narkoba tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru. Ketentuan KUHAP Perlu Dijelaskan Secara Proporsional Dalam konteks ketentuan KUHAP yang berlaku, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.












