Berita  

Dugaan Tanpa Berita Acara 2 Unit Motor Diambil, Penggerebekan Karang Bayat Dilaporkan ke Divpropam

JEMBER,PortalJatim.id – Penanganan penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, terus menuai sorotan. Dugaan Tanpa Berita Acara 2 Unit Motor Diambil, Penggerebekan Karang Bayat Dilaporkan ke Divpropam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) DPW Jawa Timur kini mengambil langkah lebih serius dengan melayangkan laporan hingga ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Langkah tersebut ditempuh BIDIK karena menduga terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam proses penggerebekan terhadap seorang warga berinisial S. Dugaan pelanggaran yang disoroti antara lain tidak adanya pendampingan saat tindakan dilakukan, tidak diperlihatkannya atau tidak adanya berita acara yang diterima pihak keluarga, hingga pengambilan dua unit sepeda motor milik keluarga S.

“Jurnalis ; seberapa sering mas petugas mendatangi rumah sampean,?? Tanya sang Jurnalis.

“D anak pak Jetem; Cukup sering pak Jawabnya. Dalam satu Minggu bisa dua kali datang kerumah, dan sudah saya sampaikan bahwa Persoalan ini sudah dikuasakan ke BIDIK. Silahkan sampean Hubungi Sekretaris nya ,” Tutupnya.

BIDIK menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele. Sebab, setiap tindakan aparat penegak hukum dalam melakukan penggeledahan, penyitaan maupun pemeriksaan terhadap warga semestinya memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh, sorotan BIDIK juga tertuju pada pemeriksaan terhadap anggota keluarga S.

“Saat Selasa 25/08/2026 Tim LSM BIDIK DPW JATIM menyambangi keluarga pak Jetem terlihat Sumringah dengan kedatangan kami, Jelas Saifuddin Wakil Ketua. Saya melihatnya mereka menaruh harapan agar ada penyelesaian terhadap persoalan ini,” Ujar Wakil Ketua LSM BIDIK DPW JATIM.

Adik dan orang tua S disebut turut dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan yang menurut informasi dari pihak keluarga berlangsung hingga 2×24 jam. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan BIDIK membawa persoalan itu ke ranah pengawasan internal kepolisian tingkat pusat. Bagi BIDIK, persoalan ini bukan sekadar mempertanyakan tindakan terhadap seorang warga, melainkan menyangkut akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan aparat terhadap SOP serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang seluruh tindakan sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk alergi terhadap pemeriksaan dan pengawasan. Justru setiap tindakan aparat harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian substansi keberatan yang disampaikan BIDIK dalam langkah pelaporannya.

Sorotan semakin tajam karena adanya dugaan pengambilan dua unit sepeda motor milik keluarga S. BIDIK mempertanyakan dasar tindakan tersebut, termasuk apakah proses penyitaan telah dituangkan dalam administrasi resmi, disertai berita acara, serta diberikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana mestinya. Pertanyaan publik pun menjadi semakin besar: atas dasar apa barang milik keluarga diambil, bagaimana prosedur penyitaannya, dan apakah seluruh dokumen hukumnya tersedia?

Jika memang terdapat dasar hukum dan prosedur yang lengkap, semestinya seluruh proses tersebut dapat dibuka secara terang kepada pihak terkait dan diuji melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tindakan yang menyimpang dari SOP, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Harus ada evaluasi, pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Orang tua kami cukup traumatik pak atas peristiwa ini jelas sang anak inisial D. Dengan Cukup intens nya petugas yang mendatangi rumah kami sejak viralnya pemberitaan di karang Bayat dalam hal ini Abang kami S dengan terlihat mimik yang Sedih.

BIDIK juga menilai pemeriksaan terhadap keluarga terduga perlu menjadi perhatian serius. Pemeriksaan terhadap orang tua dan adik seseorang tidak boleh dilakukan tanpa batas yang jelas, apalagi jika status hukum dan alasan pemeriksaannya tidak dijelaskan secara transparan kepada keluarga. Karena itu, laporan ke Divpropam Mabes Polri diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rangkaian tindakan aparat dalam perkara tersebut secara objektif dan profesional.

Lembaga BIDIK meminta Divpropam Mabes Polri tidak hanya melihat persoalan ini dari satu sisi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur penggerebekan, dasar hukum penggeledahan, proses pengambilan dua kendaraan, keberadaan berita acara, mekanisme pemeriksaan keluarga, hingga dugaan pemeriksaan yang berlangsung sampai 2×24 jam. Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius atau justru kembali berakhir pada proses administratif tanpa menyentuh substansi persoalan.

“Berita Acara pun Sudah Kami minta kepada anggota Satresnarkoba inisial T, baik sebagai lembaga kontrol, juga dari pihak keluarga pak Jetem. Namun semua tak membuahkan hasil terang Awak media.

Sebab, penegakan hukum bukan hanya soal menangkap atau memeriksa seseorang. Penegakan hukum juga harus tunduk pada hukum. Jika prosedur dilanggar oleh aparat, maka dugaan pelanggaran tersebut harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru dipersepsikan sebagai ruang bebas untuk mengabaikan hak-hak warga. Dengan dilayangkannya laporan ke Divpropam Mabes Polri, bola kini berada di tangan institusi pengawas internal Polri.

Mampukah Divpropam mengurai dugaan pelanggaran SOP dalam penggerebekan di Karang Bayat secara terang-benderang? Atau publik kembali harus menunggu tanpa kepastian? Kami BIDIK menegaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus dorongan agar setiap tindakan kepolisian berjalan profesional, proporsional, transparan, dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *