LUMAJANG,PortalJatim.id – Dugaan permainan barcode pembelian BBM bersubsidi di SPBU Klakah, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan. Sanksi Oknum SPBU Klakah Tak Cukup! Publik Tuntut Audit dan Bongkar Jejak Barcode, Persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah barcode yang tiba-tiba tak dapat digunakan, tetapi menyangkut hak konsumen, transparansi pelayanan, serta efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Seorang konsumen pemilik kendaraan Toyota Innova dengan nomor polisi L 1680 ADO mengaku barcode miliknya mendadak tidak dapat digunakan. Upaya melakukan pengisian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU lain juga disebut tidak membuahkan hasil karena barcode tersebut tetap tidak dapat diproses. Kejadian tersebut Disampaikan pada sang Paman Kamis 20/08/2026.
“Kapan pak Kejadiannya,?? Tanya Awak Media Kepada Sang Paman Korban / Kendaraan Kijang Innova Putih bernopol L….. Sekitar tiga Hari yang lalu Mas, Jawabnya.Hal itu pun dibenarkan oleh Pengurus SPBU inisial W tersebut ketika Saat dikonfirmasi.
Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius: siapa yang menonaktifkan barcode tersebut, atas dasar apa, dan melalui prosedur seperti apa? Jika penonaktifan dilakukan oleh oknum petugas tanpa dasar dan kewenangan yang jelas, persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Sebab, tindakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya transparan.
Barcode Jangan Sampai Berubah Menjadi Alat Penyalahgunaan Kewenangan Program digitalisasi BBM bersubsidi melalui sistem barcode dibangun dengan tujuan memperketat pengawasan sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Namun, sistem secanggih apa pun akan kehilangan makna apabila pengawasan terhadap operator di lapangan lemah. Justru di sinilah pertanyaan besar harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Di mana fungsi pengawasan Pertamina? Apakah seluruh aktivitas operator terekam dan dapat diaudit? Apakah setiap perubahan status barcode memiliki jejak digital? Siapa yang memiliki akses untuk menonaktifkan atau memengaruhi transaksi konsumen? Dan yang paling penting, apakah konsumen memiliki mekanisme pengaduan yang benar-benar mampu melindungi haknya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka.
Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk menutup celah penyalahgunaan justru menjadi celah baru apabila kewenangan dan akses sistem tidak diawasi secara ketat. Sanksi Internal Bukan Akhir Persoalan Apabila benar terdapat petugas SPBU yang melakukan pelanggaran dan kemudian diberikan sanksi internal, publik tetap berhak mengetahui akar persoalannya.
“Konsumen itu Sangat Jelas dirugikan dalam hal ini, Meski pekerjanya telah di Skorsing. Tapi apa Sanksi dan Konsekuensinya Pengusaha SPBU Klakah,? itu mestinya Ada Sanksi Tegas, Jelas OK Sapaan Akrab pemerhati Sosial Jawa Timur.
Sanksi internal tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila terdapat dugaan kerugian terhadap konsumen atau dugaan penyimpangan dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Pertamina perlu memastikan apakah tindakan tersebut merupakan kesalahan individu, kelalaian pengawasan, kesalahan prosedur, atau terdapat persoalan lain yang lebih serius.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus diberikan secara proporsional dan tegas.
Jika ditemukan unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya tentu harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ternyata barcode tidak aktif akibat kesalahan sistem atau persoalan administratif, konsumen juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan pemulihan pelayanan. Jangan Biarkan Konsumen Menjadi Korban Sistem,Kasus ini semestinya menjadi alarm keras bagi Pertamina dan instansi terkait untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan SPBU.
Jangan sampai masyarakat yang datang dengan kendaraan dan dokumen sesuai ketentuan justru harus berhadapan dengan ketidakjelasan sistem dan kewenangan petugas di lapangan. Lebih ironis lagi apabila persoalan baru ditangani setelah konsumen menyampaikan keberatan. Pengawasan seharusnya bekerja sebelum masyarakat menjadi korban, bukan setelah masalah meledak ke ruang publik.












