Berita  

Kusno Resmi Jadi Kades PAW Argosuko, Publik Tak Lagi Menunggu Janji, Kini Menanti Bukti Kinerja

MALANG, PortalJatim.id – Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, resmi memiliki Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru. Kusno terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat dan kini mengemban amanah memimpin desa hingga berakhirnya masa jabatan. Terpilihnya Kusno memang menandai berakhirnya proses pemilihan. Namun, bagi masyarakat, yang dimulai justru adalah babak baru pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Jabatan kepala desa bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk mengelola keuangan negara, memberikan pelayanan publik, dan menjalankan pembangunan secara transparan. Mekanisme mufakat tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya ruang kritik dan kontrol sosial. Sebaliknya, kepercayaan yang telah diberikan harus dijawab melalui kerja nyata, bukan sekadar janji politik maupun seremonial pergantian kepemimpinan.

Tantangan yang dihadapi Kusno tidak ringan. Ia dituntut mampu memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, pembangunan tepat sasaran, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Publik berharap tidak ada lagi kebijakan yang tertutup dari pengawasan masyarakat. Seluruh program desa harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga. Setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa maupun anggaran negara harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran.

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus menjadi instrumen kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berada dalam koridor hukum. Begitu pula Pemerintah Kecamatan Poncokusumo, DPMD Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan lebih proaktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Pengawasan yang efektif merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari. Kepemimpinan Kusno juga akan diuji dari kemampuannya merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan saat proses PAW berlangsung. Pemerintahan desa yang sehat lahir dari keterbukaan, musyawarah, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Kini masyarakat Argosuko tidak lagi menunggu pidato atau janji. Yang dinantikan adalah pembuktian melalui kinerja, pelayanan yang cepat, pembangunan yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terbuka. Terpilihnya Kusno bukanlah akhir dari proses demokrasi di tingkat desa, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar. Publik akan menilai bukan dari bagaimana ia terpilih, tetapi dari bagaimana ia memimpin, menjaga amanah, mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil demi kepentingan masyarakat Desa Argosuko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *