MALANG,PortalJatim.id – LSM Gerbang Indonesia yang Berkantor di Jalan raya Pakis mengucapkan Terimakasih dan akan terus bersinergi kepada Mapolres Malang beserta jajarannya. Satreskrim Mapolres Malang Bekuk Pelaku KDRT tanpa Perlawanan. LSM Gerbang Indonesia Apresiasi Kinerja Rulian. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mendapat Apresiasi Terkait Penahanan Pelaku Dugaan Penganiayaan KDRT.
“Kami sebagai wadah masyarakat dan pengawal peristiwa ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres Malang beserta jajarannya. Laporan korban ditangani dengan profesional, dan kini pelaku sudah ditahan. Ini bentuk keadilan bagi korban,” ujar OCE perwakilan LSM Gerbang Indonesia kepada media, Sabtu 7/11/2026.
Ketua LSM GI Mengapresiasi Atas penanganan kasus dugaan penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan korban. Apresiasi tersebut disampaikan setelah terlapor dalam kasus tersebut kini telah dilakukan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 2/11/2026. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, S.H., S.I.K., M.Si., yang resmi mengemban tugas baru sejak Juli 2026 menggantikan pejabat sebelumnya, AKBP Muhammad Taat Resdianto.
LSM Gerbang Indonesia menilai, langkah cepat dan tegas dari Unit PPA Satreskrim Polres Malang menjadi bukti bahwa Polri hadir untuk melindungi korban kekerasan, khususnya perempuan di lingkup rumah tangga.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun LSM dan laporan korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 7 Agustus 2026 di rumah terlapor di wilayah Kabupaten Malang. Korban berinisial Nu (50), yang merupakan istri dari terlapor, diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami lebam di beberapa bagian tubuh. Dalam peristiwa tersebut, terlapor yang berinisial Ag (53), diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat berupa kursi duduk.
Polri “Presisi” Bersama Masyarakat
Korban kemudian menjalani visum di RSU Kanjuruhan Kepanjen, yang dilakukan atas permintaan tim penyidik Polres Malang, sebagai bagian dari proses pembuktian. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Malang. Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://SP.Sidik/132/IX/2026/Satres PPA, tertanggal 11/11/2026.
Pelaku KDRT Warga Desa Bokor Tumpang Sudah Ditahan di Mapolres Malang
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang melakukan penahanan terhadap terlapor sejak tanggal 2/11/2026. LSM Gerbang menilai penahanan tersebut memberikan rasa aman bagi korban, yang selama ini mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Menurut Sumber dari Masyarakat Sekitar Kedua Pasangan Suami Istri Tersebut Warga Desa Bokor Kecamatan Tumpang. Dan pelaku Ag adalah adik Kandung dari Kepala Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, Pihak Keluarga Terlapor sudah Mengajukan RJ (Restoratif Justice) Namun Secara Tegas Korban Berinisial Nu Menolaknya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan, Tegas Oce. Dan Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Kami percaya penyidik bekerja sesuai prosedur,” tambahnya.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VIII/2026/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Agustus 2026.
Di akhir pernyataannya, LSM Gerbang Indonesia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pada momen lain juga Oce mengingatkan bahwasanya Institusi Polri yang kita cintai ini tidak lagi masuk ke ranah politik praktis seperti sebelum sebelumnya yang terjadi. Petinggi mabes Polri seyogyanya tetap pada Koridor yang semestinya, tanpa “melanjutkan” yang dimaksud. Tegas Oce, Sapaan Akrabnya Ketua LSM Gerbang Indonesia
Ancaman Hukuman Tindak Pidana KDRT
”Polri Akan Selalu Bersama Rakyat, Jika ada kekerasan, jangan takut melapor, tutup Oce di Kantornya.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku Ag terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat keparahan luka yang dialami oleh korban Nu.
Tindakan Tegas Aparat Kepolisian
Penyidik Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Ag. Berdasarkan laporan dan hasil visum et repertum dari korban, penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ag (53) yang diduga kuat sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Kabupaten Malang. Menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh korban sekaligus istrinya sendiri yang berinisial Nu (50).
“Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial Ag atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, saudari N. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang untuk mengungkap motif pasti di balik tindakan kekerasan ini, “ujar perwakilan penyidik Satreskrim Polres Malang
Pihak Polres Malang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan rumah tangga kepada pihak berwajib demi terciptanya perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanit PPA Polres Malang telah memberikan keterangan melalui WhatsApp saat di hubungi terkait perkembangan penyidikan.


